JAVASATU.COM- Polres Majalengka mengungkap 18 kasus kriminal sepanjang Oktober 2026 dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut meliputi penipuan berkedok tawaran proyek, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), aksi geng motor, hingga kekerasan seksual.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyampaikan pengungkapan itu merupakan hasil penanganan laporan polisi selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Majalengka dan jajaran polsek.
Dalam keterangan pada Selasa (20/10/2026), Aldy menyebut penipuan menjadi perkara terbanyak dengan empat kasus.
Sementara curat, curanmor roda dua, serta kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan aksi geng motor masing-masing tercatat tiga kasus.
“Polisi juga mengungkap masing-masing satu kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, pencabulan terhadap anak, dan kekerasan seksual,” ujar Aldy.
Salah satu modus yang ditemukan adalah dugaan membawa kabur sepeda motor setelah meminjamnya. Dalam perkara penipuan, pelaku diduga menawarkan proyek untuk menjalankan aksinya. Adapun modus pencurian antara lain merusak pintu atau gembok serta menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.
Dari total 32 tersangka, sebanyak 31 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kasus kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan aksi geng motor melibatkan 12 tersangka, disusul curat dengan enam tersangka dan curanmor roda dua dengan lima tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor, 15 telepon genggam, 12 kunci kontak, satu set kunci letter T beserta anak kunci, satu obeng, lima potong pakaian, 42 surat berharga, dua tas, dan satu flashdisk.
Petugas juga mengamankan satu ekor kambing, satu ekor burung, serta tiga senjata tajam berupa satu celurit dan dua golok. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang ditangani penyidik.
Pengungkapan 18 kasus itu tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Kecamatan Majalengka dan Jatitujuh masing-masing mencatat tiga kasus. Kadipaten, Jatiwangi, dan Rajagaluh masing-masing dua kasus.
Sementara Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji masing-masing mencatat satu kasus. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polres Majalengka dan unit reskrim polsek jajaran.
Aldy mengatakan seluruh perkara yang telah diungkap masih menjalani proses penyidikan. Penyidik mendalami setiap kasus berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta kelanjutan proses hukum. (eko/arf)






