JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengevaluasi perencanaan dan ketersediaan stok ribbon atau pita tinta untuk pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Kehabisan ribbon menyebabkan pencetakan KTP-el sementara terkendala, meski stok blangko masih tersedia.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan persoalan tersebut bukan disebabkan kekurangan blangko, melainkan habisnya ribbon yang digunakan dalam proses pencetakan kartu identitas.
“Perlu kami luruskan, sebenarnya blangko KTP-el masih tersedia. Kendalanya bukan pada blangko, melainkan ribbon atau pita tinta untuk pencetakan KTP-el yang saat ini habis,” kata Amarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Amarta, anggaran pengadaan ribbon telah dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD. Namun, pengadaan masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur dan penyelesaian proses administrasi.
“Anggaran sudah dialokasikan melalui PAK. Saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur dan proses pengadaan,” ujarnya.
Amarta menilai ketersediaan bahan pendukung pencetakan perlu menjadi perhatian dalam perencanaan Dispendukcapil.
Ia menyebut kebutuhan ribbon telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Kebutuhan ribbon sudah diakomodasi dalam pembahasan anggaran perubahan bersama Banggar DPRD. Ke depan, perencanaan dan ketersediaan stok harus lebih diperhatikan,” katanya.
Gangguan pencetakan KTP-el berdampak pada warga yang membutuhkan kartu fisik untuk keperluan administrasi. Karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Dispendukcapil tetap mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan lainnya selama pengadaan ribbon berlangsung.
Warga yang memenuhi persyaratan juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif layanan identitas digital. Selain itu, data warga yang telah melakukan perekaman KTP-el diminta tetap tersimpan dengan baik agar pencetakan dapat dilanjutkan setelah ribbon tersedia.
Berdasarkan informasi yang diterima Amarta dari Dispendukcapil, layanan pencetakan KTP-el ditargetkan kembali normal pada pertengahan November 2026. (agb/arf)






