JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Unit Kepanjen 1, Kabupaten Malang. Kasus yang terjadi pada periode 2021-2024 itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).
“Kemarin (Kamis, red) kami telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut,” kata Fahmi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SHP dan LPS, yang pernah menjabat sebagai mantri di BRI Unit Kepanjen. SHP menjabat pada 2021-2023, sedangkan LPS pada 2021-2022.
Tersangka lainnya adalah YW, yang menjabat sebagai kepala unit BRI Kepanjen pada 2021-2023. Dua tersangka berinisial AIW dan ES diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal, sedangkan tersangka S merupakan perangkat desa.
Fahmi mengatakan, SHP telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Sementara itu, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam perkara lain.
“Untuk SHP sudah kami lakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam perkara lain,” jelas Fahmi.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengantongi dua surat dokumen serta 41 dokumen yang dijadikan barang bukti.
Menurut Fahmi, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
“Perkara ini masih belum tuntas. Masih terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan permohonan KUR dan KUPRA fiktif yang merugikan puluhan orang.
Kejari Kabupaten Malang memperkirakan kerugian negara akibat kasus itu mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. (agb/arf)






