JAVASATU.COM- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan itu dilakukan melalui sosialisasi bertajuk Balesari Legal Care pada Jumat (23/10/2026).

Kegiatan yang digelar Kementerian Pengabdian Masyarakat BEM UNAIR bersama perangkat Desa Balesari tersebut menghadirkan Ketua DPC PERADI SAI Malang Raya, Naily Ariyani, S.H., M.H., sebagai pemateri.
Program ini menyasar warga yang telah menjalankan usaha, tetapi belum memiliki legalitas usaha. Selain memberikan pemahaman tentang manfaat NIB, peserta juga mendapat pendampingan pendaftaran secara daring melalui situs resmi hingga sertifikat NIB terbit.
Perwakilan BEM UNAIR mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami proses pengurusan NIB sekaligus mendorong mereka melengkapi legalitas usahanya.
“Banyak warga yang sebenarnya memiliki potensi usaha luar biasa, tetapi ragu melangkah karena belum punya NIB. Lewat Balesari Legal Care, kami ingin mengedukasi sekaligus memastikan prosesnya mudah dan langsung selesai,” ujarnya.
Warga Desa Balesari, Tati, menilai kegiatan tersebut membantu masyarakat memahami manfaat legalitas usaha, terutama untuk mengembangkan usaha dan mengakses permodalan.
“Sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, apalagi untuk membuka usaha. Bisa untuk mencari modal dan agar usaha masyarakat bisa berjalan dengan lancar serta jangka panjang,” kata Tati.
Naily Ariyani mengapresiasi respons warga yang dinilai antusias mengikuti sosialisasi. Namun, ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti pada penyuluhan dan dapat ditindaklanjuti melalui pendampingan oleh aparatur desa.
“Luar biasa melihat bagaimana warga sangat merespons dan sangat tertarik kepada pembuatan NIB ini. Tapi sayangnya hanya penyuluhan saja, jadi mereka tidak bisa terbayang. Kesannya sangat positif dari warga desa. Semoga sangat diharapkan ada tindakan lebih lanjut dari aparatur desa yang berada di sana,” ujarnya.
NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Legalitas ini dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses layanan dan fasilitas usaha tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan sejak awal dinilai penting agar pelaku UMKM memahami tahapan perizinan seiring perkembangan skala usaha.
Bagi pelaku usaha kuliner atau food and beverage, pemenuhan legalitas juga perlu disesuaikan dengan persyaratan lain yang berlaku bagi jenis produk dan kegiatan usahanya. (arf/arf)






