JAVASATU.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Larangan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tersebut mendapat dukungan dari analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung.
Dia menilai larangan penggunaan vape merupakan langkah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kedisiplinan aparatur, menjaga integritas kelembagaan, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky berpandangan pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan komprehensif. Upaya tersebut harus mencakup pencegahan, pengawasan internal, penegakan hukum, dan pelibatan aktif masyarakat.
“Dalam perspektif kebijakan publik, pencegahan harus menjadi bagian integral dari tata kelola institusi. Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga konsistensi antara pelaksanaan tugas di tengah masyarakat dan penerapan standar kedisiplinan di lingkungan internal. Karena itu, kami mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam memperkuat komitmen tersebut,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Antisipasi Modus Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut respons kebijakan yang adaptif dan berbasis mitigasi risiko.
Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair melalui cartridge.
Dia menyebut etomidate sebagai salah satu zat yang perlu mendapat perhatian. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus peredaran narkotika tidak boleh dihadapi hanya melalui pendekatan penindakan konvensional. Diperlukan langkah preventif, pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor agar potensi penyalahgunaan dapat diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Menurut Nasky, larangan penggunaan vape bagi personel Polri dapat menjadi instrumen pencegahan internal sekaligus memperkuat disiplin organisasi.
Namun, implementasinya perlu disertai sosialisasi yang jelas, pengawasan berjenjang, serta penerapan sanksi secara objektif dan proporsional.
Integritas Personel Dinilai Penting untuk Jaga Marwah Polri
Nasky, yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat, menjelaskan bahwa integritas merupakan modal penting bagi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Dalam perspektif good governance, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi kebijakan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta keteladanan aparatur.
“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui keberhasilan pengungkapan kasus. Kepercayaan juga ditentukan oleh bagaimana institusi memastikan seluruh personelnya mematuhi aturan, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara profesional,” ungkap Nasky.
Dia menambahkan, prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika harus diterapkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku. Penerapannya harus dilakukan tanpa perlakuan diskriminatif serta tetap menjamin proses pemeriksaan yang objektif.
Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Berantas Narkotika
Nasky menilai pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri maupun aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, keluarga, dan masyarakat sipil.
Menurutnya, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui kolaborasi nyata. Bentuknya antara lain membangun kesadaran publik, memperkuat literasi mengenai bahaya narkotika, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Polri membutuhkan partisipasi masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Inilah esensi kolaborasi dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
War on Drugs for Humanity untuk Lindungi Generasi Muda
Lebih lanjut, Founder Nasky Milenial Center tersebut menjelaskan bahwa semangat War on Drugs for Humanity perlu dikembangkan melalui pendekatan yang berorientasi pada perlindungan kemanusiaan.
Menurut dia, pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas, pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Dia juga menilai upaya tersebut sejalan dengan agenda pemberantasan narkotika yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ini dapat diimplementasikan secara konsisten hingga seluruh jajaran operasional. Penguatan integritas internal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kolaborasi bersama masyarakat,” ujarnya.
“Pada akhirnya, keberhasilan War on Drugs for Humanity bukan semata-mata diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah penyalahgunaan, menyelamatkan generasi muda, melindungi masyarakat, dan membangun lingkungan sosial yang aman serta bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Nasky. (arf/arf)






