Javasatu,Malang- Melalui Sekretaris Tim Pemenangan nya, Darmadi, menjelaskan anggaran kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto, (SANDI).

Malang Makmur akan mematuhi aturan dan batasan-batasan anggaran kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Untuk anggaran kampanye itu fleksibel, tapi harus sesuai batasan dengan PKPU. Maksimal Rp 68 miliar, tidak boleh melebihi itu. Jadi itu batasannya, sejak awal sampai akhir kampanye,” kata Darmadi, Kamis (1/10/2020).
Secara detail, memasuki hari keenam masa kampanye, Darmadi belum dapat menyebutkan anggaran yang sudah dikeluarkan Malang Makmur.
“Nanti akan ada evaluasi. Saat ini juga masih ada bahan kampanye yang masih proses pembuatan. Seperti stiker, kalender, masker, hand sanitizer, dan lain-lain itu,” terangnya.
Ditambahkan Darmadi, bahan kampanye berbeda dari alat peraga kampanye atau APK yang diatur KPU. Bahan kampanye merupakan tambahan diluar APK.
“Melalui kesepakatan dalam PKPU, kita bisa menambah bahan kampanye sampai 200 persen. Jadi bahan kampanye bisa berbentuk apa saja. Kalau APK itukan banner, umbul-umbul, pamflet, spanduk dan lain-lain. Bahan kampanye juga ada batasan, tidak boleh melebihi Rp 60 ribu per item. Misalkan jam dinding, itu harganya tidak boleh diatas Rp 60 ribu,” tukas Darmadi. (Agb/Arf)