
Javasatu,Gresik- Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2020 mulai 5 hingga 8 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mengingatkan kepada kedua Tim Paslon untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami, KPU Gresik sudah mengirimkan surat himbauan kepada kedua tim paslon untuk menertibkan APK di masa tenang kampanye Pilbup Gresik 2020” kata Makmun, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik, Sabtu (5/12/2020).

Ditegaskan Makmun, batas maksimal penertiban APK adalah 6 Desember 2020. Dirinya juga meminta kepada kedua tim paslon untuk menonaktifkan kegiatan kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Dalam Jaringan (Daring).
“Seperti APK di Medsos juga harus di non-aktifkan” tegas Makmun.
Ditambahkan, jika pada 6 Desember 2020 kedua tim paslon tidak membersihkan APK, maka petugas akan mengambil tindakan.
“Maka kami bersama Bawaslu dan Satpol PP Gresik akan bertindak membersihkan APK. Kami berharap untuk kedua tim kampanye mematuhi peraturan yang ada” ungkap Makmun.

Sementara, Bawaslu Gresik melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari menambahkan, kedua tim paslon harus menghentikan kampanye tatap muka.
“Jadi tanggal 5 hingga 8 Desember 2020 sudah tidak ada kegiatan kampanye lagi. Dan tanggal 9 Desember pemungutan suara” tegas Syafi’, Sabtu (5/12/2020).
Kemudian, posko pemenangan paslon juga harus dinonaktifkan, serta branding paslon yang terdapat di kendaraan roda empat atau mobil.
“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Kami Bawaslu akan melakukan patroli, baik secara nyata maupun daring seluruh Jawa Timur” jelasnya. (Bas/Arf)