email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masa Tenang, APK Harus Bersih di Gresik, Batas Maksimal 6 Desember 2020

by Sudasir Al Ayyubi
5 Desember 2020
Kantor KPU Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Javasatu,Gresik- Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2020 mulai 5 hingga 8 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mengingatkan kepada kedua Tim Paslon untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami, KPU Gresik sudah mengirimkan surat himbauan kepada kedua tim paslon untuk menertibkan APK di masa tenang kampanye Pilbup Gresik 2020” kata Makmun, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik, Sabtu (5/12/2020).

Komisioner Divisi SDM dan Parmas, KPU Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Ditegaskan Makmun, batas maksimal penertiban APK adalah 6 Desember 2020. Dirinya juga meminta kepada kedua tim paslon untuk menonaktifkan kegiatan kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Dalam Jaringan (Daring).

“Seperti APK di Medsos juga harus di non-aktifkan” tegas Makmun.

Ditambahkan, jika pada 6 Desember 2020 kedua tim paslon tidak membersihkan APK, maka petugas akan mengambil tindakan.

“Maka kami bersama Bawaslu dan Satpol PP Gresik akan bertindak membersihkan APK. Kami berharap untuk kedua tim kampanye mematuhi peraturan yang ada” ungkap Makmun.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara, Bawaslu Gresik melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari menambahkan, kedua tim paslon harus menghentikan kampanye tatap muka.

BacaJuga :

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

“Jadi tanggal 5 hingga 8 Desember 2020 sudah tidak ada kegiatan kampanye lagi. Dan tanggal 9 Desember pemungutan suara” tegas Syafi’, Sabtu (5/12/2020).

Kemudian, posko pemenangan paslon juga harus dinonaktifkan, serta branding paslon yang terdapat di kendaraan roda empat atau mobil.

“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Kami Bawaslu akan melakukan patroli, baik secara nyata maupun daring seluruh Jawa Timur” jelasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Kapolres Gresik Turun Langsung Pastikan Layanan Publik Bebas Keluhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

PDAM Gresik Tanggap Cepat Perbaiki Pipa, Warga Puas Pelayanan URC

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved