email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masa Tenang, APK Harus Bersih di Gresik, Batas Maksimal 6 Desember 2020

by Sudasir Al Ayyubi
5 Desember 2020
Kantor KPU Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Javasatu,Gresik- Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2020 mulai 5 hingga 8 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mengingatkan kepada kedua Tim Paslon untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami, KPU Gresik sudah mengirimkan surat himbauan kepada kedua tim paslon untuk menertibkan APK di masa tenang kampanye Pilbup Gresik 2020” kata Makmun, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik, Sabtu (5/12/2020).

Komisioner Divisi SDM dan Parmas, KPU Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Ditegaskan Makmun, batas maksimal penertiban APK adalah 6 Desember 2020. Dirinya juga meminta kepada kedua tim paslon untuk menonaktifkan kegiatan kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Dalam Jaringan (Daring).

“Seperti APK di Medsos juga harus di non-aktifkan” tegas Makmun.

Ditambahkan, jika pada 6 Desember 2020 kedua tim paslon tidak membersihkan APK, maka petugas akan mengambil tindakan.

“Maka kami bersama Bawaslu dan Satpol PP Gresik akan bertindak membersihkan APK. Kami berharap untuk kedua tim kampanye mematuhi peraturan yang ada” ungkap Makmun.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara, Bawaslu Gresik melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari menambahkan, kedua tim paslon harus menghentikan kampanye tatap muka.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Jadi tanggal 5 hingga 8 Desember 2020 sudah tidak ada kegiatan kampanye lagi. Dan tanggal 9 Desember pemungutan suara” tegas Syafi’, Sabtu (5/12/2020).

Kemudian, posko pemenangan paslon juga harus dinonaktifkan, serta branding paslon yang terdapat di kendaraan roda empat atau mobil.

“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Kami Bawaslu akan melakukan patroli, baik secara nyata maupun daring seluruh Jawa Timur” jelasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

BERITA LAINNYA

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved