Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6260 Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur - Javasatu.com
Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
25 April 2026
0

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan yang sempat melarikan diri usai menyerang seorang pemuda di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kota Malang setelah beberapa hari buron.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Credit: Polres Gresik)

Tersangka berinisial DS (21) diamankan Tim Resmob Polres Gresik di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke luar kota.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukun, Malang setelah dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu korban MFK (19) sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi bahan bakar.

Di lokasi kejadian, kondisi jalan sedang padat. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban hingga mengalami luka serius.

Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga bukan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar kelompok perguruan silat.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” jelas AKP Arya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya celurit, pakaian pelaku dan korban, helm, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.

“Segera laporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (bas/nuh)

Tags: Kabupaten GresikkriminalPembacokanPolres Gresik
Previous Post

Bupati Yani Minta Kualitas Layanan Kesehatan di Gresik Diperkuat

Next Post

Standar Limbah MBG di Kota Malang Diperketat, Grease Trap hingga Uji Lab Wajib

Related Posts

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
Berita

Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan

23 Oktober 2026
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berita

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar

23 Oktober 2026
BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia
Berita

BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia

23 Oktober 2026
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Info Publik

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

23 Oktober 2026
Next Post
Standar Limbah MBG di Kota Malang Diperketat, Grease Trap hingga Uji Lab Wajib

Standar Limbah MBG di Kota Malang Diperketat, Grease Trap hingga Uji Lab Wajib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com