email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

by Sudasir Al Ayyubi
25 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan yang sempat melarikan diri usai menyerang seorang pemuda di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kota Malang setelah beberapa hari buron.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Credit: Polres Gresik)

Tersangka berinisial DS (21) diamankan Tim Resmob Polres Gresik di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke luar kota.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukun, Malang setelah dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu korban MFK (19) sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi bahan bakar.

Di lokasi kejadian, kondisi jalan sedang padat. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban hingga mengalami luka serius.

Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga bukan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar kelompok perguruan silat.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” jelas AKP Arya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya celurit, pakaian pelaku dan korban, helm, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.

“Segera laporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikkriminalPembacokanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

BERITA LAINNYA

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved