email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kontraktor Wangsakarta Adukan Pengembang ke Polres Malang, Persoalkan Tagihan Rp1,7 Miliar

by Yondi Ari
8 September 2026

JAVASATU.COM- Perselisihan antara kontraktor Iwan Wibisono, ST, MT, dan pengembang perumahan Wangsakarta, Karangploso, Kabupaten Malang, berujung ke Polres Malang. Iwan melalui kuasa hukumnya mengadukan pihak pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Aduan tersebut dibuat pada Jumat (4/9/2026) dengan teradu Direktur Utama developer PT Wangsakarta, Fakhris Bastian, dan Head of Quality Control Charis Al Firdaus. Pengaduan dilakukan setelah pihak kontraktor dan pengembang berselisih terkait pembayaran pekerjaan proyek Wangsakarta Resort & Living Space.

Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., (tengah) bersama V. L. F. Bili, SH., MH., dan Rifqi I. Wibowo, SH., para advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH., MH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pengembang. Namun, alih-alih memperoleh penyelesaian atas tagihan kliennya, pihak pengembang justru mengirimkan surat tagihan kerugian sebesar Rp1,7 miliar kepada Iwan.

“Dalam surat somasi kedua yang kita kirim kemarin, dibalas dengan surat tagihan kerugian PT Wangsakarta senilai Rp1,7 miliar yang dilimpahkan pada Iwan. Jadi yang belum dibayar senilai Rp1,3 miliar, justru kita ditagih balik senilai Rp1,7 miliar,” ujar Yayan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Yayan, Iwan sebelumnya meminta pembayaran sebesar Rp1,304 miliar yang diklaim sebagai hak kontraktor. Nilai tersebut meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.

Proyek tersebut berada di Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegas Yayan.

Yayan menilai perbedaan nilai tagihan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Ia juga mempersoalkan penghentian pekerjaan Iwan di tengah pelaksanaan proyek yang kemudian dilanjutkan oleh kontraktor lain.

“Atas ini langkah kita adalah membuat pengaduan pada Polres Malang. Wong kita nagih malah pihak sana merasa dirugikan Rp1,7 miliar. Padahal yang membangun dari awal itu Pak Iwan, malah dibatalkan dan dibangun pihak lain. Ini terindikasi akal-akalan supaya tidak ditagih dan mempersulit,” imbuhnya.

Menurut Yayan, setelah pekerjaan Iwan dihentikan, biaya pengerjaan lanjutan oleh kontraktor lain disebut dibebankan kepada kliennya. Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi melalui proses hukum.

BacaJuga :

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” tegas Yayan di Kepanjen.

Yayan juga menyampaikan pihaknya kecewa karena dua somasi yang telah dilayangkan tidak mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya, pengembang justru mengirimkan surat kepada Iwan yang berisi permintaan bertemu sekaligus tagihan kerugian Rp1,7 miliar.

“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami, karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” jelasnya.

Selain persoalan tagihan, Yayan menyoroti klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur penyelesaian sengketa dengan nilai tertentu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya. Ia menilai mekanisme tersebut membutuhkan biaya proses yang cukup tinggi bagi kontraktor.

Atas persoalan tersebut, pihak Iwan mengadukan pengembang dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Menurut pihak pelapor, kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor bukan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan dalam kontrak kerja.

“Keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan serta mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja,” tegas Agung sebelumnya.

Agung menjelaskan setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.

Hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA) terkait pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan pihak Iwan Wibisono ke Polres Malang. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

BERITA LAINNYA

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved