JAVASATU.COM- Perselisihan antara kontraktor Iwan Wibisono, ST, MT, dan pengembang perumahan Wangsakarta, Karangploso, Kabupaten Malang, berujung ke Polres Malang. Iwan melalui kuasa hukumnya mengadukan pihak pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aduan tersebut dibuat pada Jumat (4/9/2026) dengan teradu Direktur Utama developer PT Wangsakarta, Fakhris Bastian, dan Head of Quality Control Charis Al Firdaus. Pengaduan dilakukan setelah pihak kontraktor dan pengembang berselisih terkait pembayaran pekerjaan proyek Wangsakarta Resort & Living Space.

Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pengembang. Namun, alih-alih memperoleh penyelesaian atas tagihan kliennya, pihak pengembang justru mengirimkan surat tagihan kerugian sebesar Rp1,7 miliar kepada Iwan.
“Dalam surat somasi kedua yang kita kirim kemarin, dibalas dengan surat tagihan kerugian PT Wangsakarta senilai Rp1,7 miliar yang dilimpahkan pada Iwan. Jadi yang belum dibayar senilai Rp1,3 miliar, justru kita ditagih balik senilai Rp1,7 miliar,” ujar Yayan, Selasa (8/9/2026).
Menurut Yayan, Iwan sebelumnya meminta pembayaran sebesar Rp1,304 miliar yang diklaim sebagai hak kontraktor. Nilai tersebut meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.
Proyek tersebut berada di Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegas Yayan.
Yayan menilai perbedaan nilai tagihan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Ia juga mempersoalkan penghentian pekerjaan Iwan di tengah pelaksanaan proyek yang kemudian dilanjutkan oleh kontraktor lain.
“Atas ini langkah kita adalah membuat pengaduan pada Polres Malang. Wong kita nagih malah pihak sana merasa dirugikan Rp1,7 miliar. Padahal yang membangun dari awal itu Pak Iwan, malah dibatalkan dan dibangun pihak lain. Ini terindikasi akal-akalan supaya tidak ditagih dan mempersulit,” imbuhnya.
Menurut Yayan, setelah pekerjaan Iwan dihentikan, biaya pengerjaan lanjutan oleh kontraktor lain disebut dibebankan kepada kliennya. Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi melalui proses hukum.
“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” tegas Yayan di Kepanjen.
Yayan juga menyampaikan pihaknya kecewa karena dua somasi yang telah dilayangkan tidak mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya, pengembang justru mengirimkan surat kepada Iwan yang berisi permintaan bertemu sekaligus tagihan kerugian Rp1,7 miliar.
“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami, karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Selain persoalan tagihan, Yayan menyoroti klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur penyelesaian sengketa dengan nilai tertentu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya. Ia menilai mekanisme tersebut membutuhkan biaya proses yang cukup tinggi bagi kontraktor.
Atas persoalan tersebut, pihak Iwan mengadukan pengembang dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Menurut pihak pelapor, kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor bukan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan dalam kontrak kerja.
“Keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan serta mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja,” tegas Agung sebelumnya.
Agung menjelaskan setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA) terkait pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan pihak Iwan Wibisono ke Polres Malang. (dop/arf)