Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis Apresiasi Moratorium Konflik Agraria Polri, Dinilai Lindungi Hak Masyarakat dan Tanah Adat

Javasatu by Javasatu
8 September 2026
0

JAVASATU.COM- Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi kebijakan Polri yang memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dok. Nasky)

Nasky menilai kebijakan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono tersebut merupakan langkah progresif dalam perspektif kebijakan publik. Menurut dia, langkah itu menunjukkan kehati-hatian institusional agar penegakan hukum tidak mengabaikan kompleksitas persoalan agraria, terutama yang berkaitan dengan masyarakat adat dan hak atas tanah.

“Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perjuangan rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya. Konflik agraria harus dipahami secara utuh sebagai persoalan multidimensi yang mencakup aspek sosial, ekonomi, sejarah, budaya, administrasi, keperdataan, hingga hukum adat. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta diletakkan semata-mata sebagai persoalan pidana,” ujar Nasky dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Nasky, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta, langkah yang ditempuh Bareskrim Polri tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat. Pendekatan itu, kata dia, menempatkan penegakan hukum pada prinsip prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia menilai moratorium terhadap perkara pidana yang memiliki keterkaitan langsung dengan konflik agraria struktural memberikan ruang yang lebih proporsional untuk proses klarifikasi, mediasi, serta penyelesaian aspek administrasi dan keperdataan sebelum suatu persoalan ditempatkan dalam perspektif pidana.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan instrumen hukum pidana tidak digunakan secara prematur terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Dalam konteks tanah adat, penyelesaian harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat, hak ulayat, aspek historis, serta proses administrasi dan verifikasi yang menjadi bagian penting dalam memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky juga mengapresiasi komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan agraria. Polri tidak hanya dituntut menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga perlu memastikan proses hukum berlangsung secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, Nasky mengapresiasi kinerja Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri bersama Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam menangani perkara mafia tanah.

Berdasarkan data yang disampaikan Kabareskrim Polri, sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat 401 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 233 perkara diselesaikan hingga tahap P21, sementara nilai aset negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp86,03 triliun.

“Bagi kami, capaian tersebut bukan sekadar deretan angka statistik, tetapi merupakan manifestasi konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus memberantas praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan rakyat dan negara,” kata Nasky.

Secara akademis, Nasky menilai terdapat dua dimensi penting yang harus berjalan beriringan dalam kebijakan agraria, yakni law enforcement dan social justice. Pemberantasan mafia tanah, kata dia, harus dilakukan secara tegas. Sementara masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus memperoleh perlindungan dan proses hukum yang objektif serta berkeadilan.

Ia menegaskan pendekatan tersebut semakin penting karena konflik agraria memiliki karakteristik kompleks dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak ditangani melalui mekanisme yang komprehensif.

“Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Polri harus tegas terhadap mafia tanah dan setiap bentuk kejahatan pertanahan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan masyarakat yang memperjuangkan haknya mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujarnya.

Lebih jauh, Nasky yang juga merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, masyarakat hukum adat, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk membangun mekanisme penyelesaian konflik yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, mediasi, kepastian administrasi pertanahan, serta pemulihan hubungan sosial masyarakat.

Sebagai penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky menilai komitmen tersebut merupakan bagian penting dari penguatan paradigma Polri Presisi.

Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan nyata bagi masyarakat.

“Pada akhirnya, hukum harus mampu menghadirkan kepastian sekaligus keadilan. Kebijakan Polri ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga hak-hak masyarakat adat, memberantas mafia tanah, dan menyelesaikan konflik agraria secara objektif, proporsional, humanis, serta berkeadilan,” pungkas Nasky. (arf)

Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPOLRI
Previous Post

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Next Post

Bayi Ditemukan Bersimbah Darah di Perkebunan Majalengka, Remaja 16 Tahun Diamankan

Related Posts

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
Berita

Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan

23 Oktober 2026
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berita

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar

23 Oktober 2026
BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia
Berita

BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia

23 Oktober 2026
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Info Publik

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

23 Oktober 2026
Next Post
Bayi Ditemukan Bersimbah Darah di Perkebunan Majalengka, Remaja 16 Tahun Diamankan

Bayi Ditemukan Bersimbah Darah di Perkebunan Majalengka, Remaja 16 Tahun Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com