email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bayi Ditemukan Bersimbah Darah di Perkebunan Majalengka, Remaja 16 Tahun Diamankan

by Eko Widiantoro
8 September 2026

JAVASATU.COM- Warga Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan bayi di area perkebunan, Selasa (1/9/2026). Bayi ditemukan dalam kondisi kotor dan tubuhnya dipenuhi darah.

Kapolres Majalengka bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus penelantaran bayi. (Foto: Eko Widiantoro)

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Majalengka. Polisi mengamankan seorang remaja perempuan berinisial S, 16 tahun, yang diduga berkaitan dengan kasus penelantaran bayi tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bayi ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan Blok Manis, RT 003/RW 002, Desa Beber, Kecamatan Ligung.

Bayi pertama kali ditemukan warga bernama Parta. Saat ditemukan, kondisi bayi cukup memprihatinkan karena tubuhnya kotor dan terdapat banyak darah.

Parta kemudian membawa bayi tersebut ke rumahnya untuk dibersihkan. Setelah memandikan bayi, Parta melaporkan penemuan itu kepada Tasinnah selaku ibu RT.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Randegan Wetan, Kadnawi. Bersama warga, mereka membawa bayi ke Puskesmas Panongan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan S, remaja perempuan berusia 16 tahun yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga S melahirkan bayi tersebut dengan dibantu seorang temannya. Setelah persalinan, tali ari-ari bayi dipotong dengan cara ditarik hingga terputus.

Bayi kemudian diduga dibungkus menggunakan pakaian berupa celana panjang dan rok wanita berbahan kain sebelum dibawa dan ditinggalkan di area perkebunan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus bayi saat ditemukan.

Selain itu, polisi mengamankan satu lembar surat keterangan pemeriksaan dengan hasil diagnosis yang mencantumkan kondisi pascapersalinan.

Polisi Terapkan Pasal Penelantaran Anak

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penyidik menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penelantaran orang, termasuk anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, karena S masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. S diketahui belum bekerja.

“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” jelas Aldy.

Penyidik tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama penanganan perkara.

BacaJuga :

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Menurut Aldy, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh latar belakang dugaan penelantaran bayi tersebut.

“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” pungkasnya. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkaKapolres Majalengkapenemuan bayi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved