email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades vs Petani di Malang Saling Klaim Lahan Pertanian Jeruk

by Agung Baskoro
10 Januari 2021

Javasatu,Malang- Permasalahan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) antara petani jeruk setempat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, hingga kini belum juga menemui solusi atau titik temu.

Baliho yang dipasang pihak pemdes Selorejo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kedua belah pihak yakni petani yang dikoordinatori oleh Purwati selaku perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto, dan Kepala Desa Selorejo, Bambang Sopoyono, saling mengeklaim jika mereka masing-masing merasa sah memanfaatkan lahan jeruk.

Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku Kuasa Hukum para petani penyewa lahan mengatakan, permasalahan ini masih dalam proses persidangan perdata.

“Ada spanduk itu (yang dipasang Pemdes, red) tidak ada masalah, selama itikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah. Semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum,” tegasnya, Minggu (10/1/2021).

Selama proses hukum berjalan, Wiwid berharap kepada kedua belah pihak untuk mentaati aturan perundangan yang ada.

“Karena belum ada putusan yang inkrah, maka petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak,” terangnya.

Itu karena, lanjut Wiwid, permasalahan ini konteknya merupakan benda hidup yang perlu adanya perawatan.

“Dalam permasalahan ini berbeda, jika tanaman tidak dirawat akan mati. Apalagi ditemukan fakta jika tanaman jeruk tersebut ditanam oleh petani,” ulasnya.

Memang, tambah Wiwid, dalam permasalahan ini, jika dalam proses hukum, lahan tersebut menjadi status quo. Dalam arti, lahan tersebut harus dikuasai oleh pihak yang terakhir menguasai.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Ini adalah obyek tidak bergerak, didalamnya ada tanaman hidup, kalau tidak dirawat bisa mati, hukum tidak begitu, hukum itu upaya untuk memperoleh keadilan dan memperoleh pemanfaatan,” tandasnya.

Wiwid Tuhu Prasetyanto selaku Kuasa Hukum para petani penyewa lahan jeruk. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Selorejo, Didik Lestariono mengaku, juga mempunyai hak memasang baliho di lahan TKD. Dalam baliho itu ditulis peraturan Bupati Malang yang mana dalam polemik tersebut, penyewa tanah atau petani jeruk tidak berhak menguasai.

“Harusnya kebun jeruk itu dikembalikan ke asal muasalnya yakni ke desa. Harus diserahkan kembali menjadi tanah kas desa,” papar Didik.

Dalam hal ini Didik, mempertanyakan bukti-bukti dari petani yang mengaku sudah menyewa lahan. Padahal, sewa lahan seharusnya sudah selesai akhir 2020 lalu. Termasuk mempertanyakan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang dilakukan Purwati.

“Kami merasa janggal, lahan jeruk itu tanah kas desa. Kok bisa di daftarkan gugatan ke pengadilan. Padahal tanah itu bukan milik pribadi,” ujarnya.

Didik berharap, seluruh pihak bisa menahan diri untuk tidak berbuat diluar koridor hukum.

“Intinya adalah petani hanya menyewa kan, kalau kontrak sewanya sudah habis ya sudah. Harus dikembalikan ke TKD. Kalau mau sewa lagi, otomatis kewenangannya ada di pemerintahan desa melalui Bumdes yang sudah dibentuk,” Didik mengakhiri. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

BERITA LAINNYA

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved