email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Ditangguhkan, Ini Alasannya?

by Agung Baskoro
17 Juni 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan keterangan dari tim Dokter yang menangani tersangka Arifudin Hamdy (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Mistrin (56), Satreskrim Polres Malang harus melakukan penangguhan penahanan.

Pasalnya dari keterangan tim medis menyebutkan bahwa Hamdy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan medis.

“Atas saran JPU, dilakukan perawatan. Jadi kita lakukan penangguhan penahanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (17/6/2021).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun demikian Donny menyebut, proses hukum kepada tersangka masih terus berjalan. Meskipun tersangka saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

“Unsur barangsiapa, itu belum bisa terpenuhi menurut jaksa. Makanya disarankan penangguhan (penahanan). Ditambah keterangan dari dokter yang menyatakan dia (Hamdy) ini sakit jiwa. Jadi ya belum P21, kita masih tahap I,” jelas Donny.

Petugas saat evakuasi jasad korban pada Kamis 11 Februari 2021. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Hamdy terbukti menghabisi nyawa ibunya sekaligus sebagai tumbal harta karun. Gelagat-gelagat tidak wajar sudah diketahui sebelum ia melakukan aksi keji tersebut.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Hamdy menghabisi ibunya, di sebuah tempat yang menjadi aset PJB Karangkates. Korban yang tidak lain adalah ibu kandung Hamdy ditemukan dalam keadaan kepala di bawah dan terkubur setengah badan di dalam tanah.

Atas perbuatannya tersebut, Hamdy terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumHukum dan KriminalkriminalPembunuhanPembunuhan PJBPJBPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Rere Grassrock akan Tampil di Kopi Hensem Himalaya Malang

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

Usai Orasi di KONI Kota Blitar, Aktivis MAKI Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan

Skena Emo Tulungagung Menggeliat, Hanevia Jadi Pendatang Baru

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Prev Next

POPULER HARI INI

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

BERITA LAINNYA

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Rere Grassrock akan Tampil di Kopi Hensem Himalaya Malang

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

Usai Orasi di KONI Kota Blitar, Aktivis MAKI Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan

Skena Emo Tulungagung Menggeliat, Hanevia Jadi Pendatang Baru

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved