email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Ditangguhkan, Ini Alasannya?

by Agung Baskoro
17 Juni 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan keterangan dari tim Dokter yang menangani tersangka Arifudin Hamdy (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Mistrin (56), Satreskrim Polres Malang harus melakukan penangguhan penahanan.

Pasalnya dari keterangan tim medis menyebutkan bahwa Hamdy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan medis.

“Atas saran JPU, dilakukan perawatan. Jadi kita lakukan penangguhan penahanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (17/6/2021).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun demikian Donny menyebut, proses hukum kepada tersangka masih terus berjalan. Meskipun tersangka saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

“Unsur barangsiapa, itu belum bisa terpenuhi menurut jaksa. Makanya disarankan penangguhan (penahanan). Ditambah keterangan dari dokter yang menyatakan dia (Hamdy) ini sakit jiwa. Jadi ya belum P21, kita masih tahap I,” jelas Donny.

Petugas saat evakuasi jasad korban pada Kamis 11 Februari 2021. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Hamdy terbukti menghabisi nyawa ibunya sekaligus sebagai tumbal harta karun. Gelagat-gelagat tidak wajar sudah diketahui sebelum ia melakukan aksi keji tersebut.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Hamdy menghabisi ibunya, di sebuah tempat yang menjadi aset PJB Karangkates. Korban yang tidak lain adalah ibu kandung Hamdy ditemukan dalam keadaan kepala di bawah dan terkubur setengah badan di dalam tanah.

Atas perbuatannya tersebut, Hamdy terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumHukum dan KriminalkriminalPembunuhanPembunuhan PJBPJBPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

BERITA LAINNYA

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved