email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH Pagelaran Malang Ditahan Polisi

by Agung Baskoro
8 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan oknum pendamping sosial diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang bernama Penny Tri Herdiani.

Tersangka diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono telah menetapkan Penny Tri Herdiani (PTH) menjadi tersangka kasus tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).

Bagoes membeberkan, tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor, PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.

Perwira berpangkat dua melati ini menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui Tersangka menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran sejak tanggal 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira 450 juta rupiah” paparnya.

Bagoes menjelaskan, ada motif tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pertama, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat/meninggal dunia, 4 KKS untuk KPM hanya diberikan Sebagian.

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari” ungkapnya.

Bagoes menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: 33 (tiga puluh tiga) buah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) an. KPM dan 33 (tiga puluh tiga) buah Buku Rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat); Sejumlah Bundel Rekening Koran; Sejumlah unit peralatan Elektronik; 1 (satu) set meja kursi taman warna hitam; 1 (satu) unit Yamaha (NMAX) tahun 2015 Nopol. : N-5873-EBD warna hitam Noka. MH3SG3110FK011403 Nosin. G3E4E011319 beserta kunci kontak dan STNK nya;

BacaJuga :

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

“Dan ada uang tunai sebesar Tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000,-). Ada juga satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021” ujarnya.

Baca Juga:
  • Anak Kades Gading, Bululawang Gelar Pesta Orkes Tanpa Prokes di Masa PPKM – Kliktimes.com
  • Soal Video Viral Anak Kades Gading, Satreskrim Polres Malang Periksa 11 Saksi – Kliktimes.com

Bagoes menandaskan, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah,” tutupnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes WibisonoBantuan Dana PKHkapolres malangpkhPolres MalangPOLRIProgram Keluarga Harapan

Comments 1

  1. Ping-balik: Kuasa Hukum Penny Menduga Ada Oknum Lain Terlibat Kasus PKH Kanigoro  - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved