Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Panik Digerebek Polisi, Puluhan Penjudi di Kasembon Tinggalkan Belasan Motor

Wiyono by Wiyono
5 September 2022

JAVASATU.COM-BATU- Puluhan Penjudi sabung ayam dan judi dadu di area kosong dusun Buluk desa Bayem kecamatan Kasembon kabupaten Malang kabur saat terjadi penggrebekan oleh petugas gabungan Polsek Kasembon dan Satreskrim Polres Batu.

Polisi amankan 12 unit sepeda motor dari hasil penggerebekan judi di Kasembon. (Foto: Istimewa)

Dari arena perjudian yang berlangsung pada Kamis (1/9/2022) pukul 14.30 WIB siang itu, polisi berhasil mengamankan pelaku Judi berinisial HR 57 tahun warga Kasembon Kabupaten Malang dan 12 unit sepeda motor yang ditinggal pelaku judi kabur tunggang langgang meninggalkan arena judi.

Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan, penggrebekan lokasi judi di Kasembon tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan area pekarangan atau di lahan kosong tersebut sering digunakan tempat perjudian. sabung ayam dan dadu.

“Dari informasi masyarakat itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan, hasilnya satu orang berinisial HR 57 tahun ditetapkan menjadi tersangka” kata Osca, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENT
(Foto: Istimewa)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 12 sepeda motor dan barang bukti (BB) tiga ekor ayam jago, dua buah kurungan ayam, dua buah beberan gambar dadu, dua buah kaleng untuk mengocok dadu.

“BB yang diamankan lainnya yaitu ada enam buah dadu, dua buah bantalan warna hitam, dua buah kantong penyimpanan uang dan uang tunai sebesar Rp 392 ribu” kata dia.

(Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku judi sabung ayam dan dadu tersebut menggunakan pasal 303 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (Yon/Arf)

Tags: JudiKecamatan KasembonPolres BatuPolsek Kasembon
Previous Post

Polisi di Malang Evakuasi Kakek Sakit Hidup di Dalam Gua Lawang

Next Post

Majelis Dzikir Sholawat Rijalul Ansor Dukun Jadi Media Silaturahmi GP Ansor

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Majelis Dzikir Sholawat Rijalul Ansor Dukun Jadi Media Silaturahmi GP Ansor

Majelis Dzikir Sholawat Rijalul Ansor Dukun Jadi Media Silaturahmi GP Ansor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com