email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Kayu Milik PT IFP Diamankan

by Oktovery
7 September 2022

JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Terkait telah diamankan 7 truk kayu milik PT. Industrial Forest Plantation (IFP), salah satu pakar hukum angkat bicara, Guruh Nagen,SH,MH mengatakan, secara normatif dalam UU No 18 tahun 2013 Jo Permen Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009 sudah mengatur aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan itu harus berdasarkan surat keterangan sah hasil hutan.

Dia menyebut, surat keterangan sah hasil hutan itu seperti, dokumen surat keterangan sah kayu bulat, faktur angkutan kayu bulat dan lain-lain sebagai dokumen pengangkutan kayu bulat lainnya.

“Aktivitas pengangkutan kayu tersebut jika tidak didasarkan pada dokumen yang sah, maka terdapat sanksi pidana dan denda, begitu juga jika yang melakukan kejahatan koorporasi maka dapat dikenai sanksi pidana dan denda,” jelas Guruh, Selasa (6/9/2022) saat ditemui awak media.

Lebih jauh Alumni UGM ini menegaskan, bahwa sanksi pidana juga dapat dikenakan jika ada yang memalsukan atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan palsu.

ADVERTISEMENT

“Pihak Dinas Kehutanan terkait harus menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan apakah benar aktivitas pengangkutan kayu dari perseroan tersebut sudah didasarkan dokumen surat keterangan sah hasil hutan yang lengkap dan sah ataukah tidak,” tambah Guruh.

Kemudian, lanjut dia, jika memang dokumen-dokumen angkut tersebut lengkap, maka aktivitas tersebut secara hukum sah dan berdasar.

“Tetapi jika sebaliknya, maka pengangkutan tersebut ilegal dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BacaJuga :

PWI Gresik Tanam Pohon di Bantaran Kali Lamong, Pemkab Apresiasi Upaya Mitigasi Banjir

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Diberitakan sebelumnya, untuk memastikan kebenarannya, awak media ini mengkonfirmasi salah satu pimpinan PT. IFP, Yoksan. Menurut keterangan dia, kayu yang dimuat truk tersebut administrasinya sudah lengkap.

“Kayu yang di truk itu adalah kayu yang dibeli mitra dari kontraktor kita yang bersumber dari produksi PT IFP. Untuk administrasi dokumen dan kewajiban sudah dipenuhi semua” kata Yoksan saat dihubungi Javasatu.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/9/2022) malam.

Dia berujar, pihaknya akan menemui pihak terkait (Dinas) di Palangka Raya.

“Untuk info selanjutnya boleh menghubungi humas kita pak” imbuh Yoksan. (Ver/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: beritaberita videoKayuPT. IFPPT. Industrial Forest Plantation
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved