email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MCW Menyoal Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
21 September 2022

JAVASATU.COM -MALANG- Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas yang diperuntukan oleh jajaran pimpinan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MCW Menyoal Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Dalam permasalahan ini MCW mengacu dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021. Dimana jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang, menggunakan hingga 4 unit kendaraan dinas. Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Dan itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait kendaraan dinas, sebelumnya juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, termasuk mengatur standarisasi kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD,” ujar Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing.

Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan menggunakan 1 unit kendaraan dinas berjenis sedan atau minibus.

ADVERTISEMENT

Dengan rincian, Ketua DPRD Kabupaten Malang menggunakan 2 unit mobil dan dua unit motor trail. Wakil Ketua I dan III masing-masing menggunakan 2 unit mobil dan 1 unit motor trail. Dan Wakil Ketua II menggunakan 3 unit mobil serta 1 unit motor trail.

Selanjutnya MCW juga menganggap, bahwa fasilitas yang dinikmati oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Malang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang diterima masyarakat.

“Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat tentu mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.

BacaJuga :

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Polisi Tangkap Maling HP di Singosari Malang yang Beraksi Saat Korban Tidur

Sejauh ini, MCW menilai tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor pemborosan APBD Kabupaten Malang.

“Yang lebih miris lagi, masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang membuat geleng-geleng kepala,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK tahun 2021. Dan hal tersebut sudah diselesaikan, sesuai dengan arahan dari BPK.

“Memang ada satu temuan, dan temuan itu sudah clear kita tindak lanjuti. Sudah kita jawab, dan tindak lanjutnya, di sekretariat dengan ada berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD (Kabupaten Malang) kepada pengurus barang,” pungkas Bagus. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangMCW

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bahlil Tegaskan Campuran Etanol di Pertalite untuk Kurangi Impor dan Dorong Energi Bersih

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Bahlil Janji Sanksi Tegas Jika Terbukti Pertalite Bermasalah di Jatim

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Ombudsman RI Tinjau Fasilitas SRMP 16 Malang, Dorong Sekolah Beralih ke Bangunan Permanen

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Tiga Lukisan Maestro Bali Akan Dilelang di Festival TosanAji.id dan ICCF 2025

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

OPINI: Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

BERITA LAINNYA

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

OPINI: Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik

OPINI: Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Akhera Yakin Target 82,9 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis Tercapai Akhir 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved