email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor Beraksi di Empat TKP

by Sudasir Al Ayyubi
30 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meresahkan warga yang beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

(Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pelaku curanmor di empat TKP itu beraksi di Gudang Las Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik menggasak satu unit Honda Beat L 3274 BX. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dilakukan di Jalan KH. Syafii Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian di Desa Ambeng-ambeng Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Terakhir Honda Beat hitam Nopol hasil pencurian di Kos-kosan Desa Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik” beber Kapolres Gresik, Rabu (30/11/22) saat press release di Mapolres Gresik.

Dari aksi mereka, Kapolres Gresik berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (30 tahun) warga asal Semampir, Kota Surabaya. Kapolres juga memastikan, saat beraksi pelaku menggunakan kunci T.

Satu orang tersangka lagi, lanjut AKBP Azis, diamankan oleh Polsek Semampir Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nopol L-2180 HT yang digunakan tersangka MR berburu sepeda motor curian di Gresik.

“Kami menangkap satu tersangka dengan barang bukti sarana curanmor. Saat ini masih dalam lidik di tempat lain. Penerimanya masih DPO,” tegas AKBP Azis kepada awak media.

Diterangkan Kapolres, dua tersangka curanmor telah melakukan aksi pencurian di empat TKP sekaligus mencuri sepeda motor matic. Sepeda motor curiannya dijual kepada seorang penadah saat ini berstatus DPO tengah diburu polisi.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres memastikan terus melakukan pengejaran kepada DPO yang berada di luar Gresik untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Gresik sampai tuntas. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Mochamad Nur AzisCuranmorCuranmor GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Perbaikan Jalan Poros Desa di Benjeng dan Balongpanggang Diprioritaskan

Polisi Sosialisasi Cegah Bullying ke Wali Murid SD di Wagir Malang

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved