Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Janji Menikahi, Pinjam Motor Teman Wanitanya Lantas Kabur, Pria Ini Diamankan Polisi

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Rekrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil menangkap VK (31), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, karena terbukti melakukan penggelapan motor milik perempuan yang dipacarinya.

VK diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Senin (13/2/2023).

“Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang,” jelas Taufik, Selasa (14/2/2023).

Taufik menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT melalui media sosial sekitar pertengahan tahun 2022.

Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan. Tersangka pun berjanji akan menikahinya.

Permasalahan timbul ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022. Namun setelah ditunggu tidak juga kembali. Sementara ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.

Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Tumpang.

“Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya,” ujarnya.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan senilai Rp. 5 juta.

“Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatan, pelaku harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Agb/Nuh)

Tags: Kecamatan TumpangPenipuanPolres MalangPolsek Tumpang
Previous Post

Bersama Warga Kelila, Satgas Yonif Raider 142/KJ Karya Bakti Jalan Rusak

Next Post

Rapim TNI AL Tahun 2023, Sestama Bakamla RI Hadir

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post
Rapim TNI AL Tahun 2023, Sestama Bakamla RI Hadir

Rapim TNI AL Tahun 2023, Sestama Bakamla RI Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com