email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Malang Sita 7 Kilo Gram Serbuk Bahan Peledak

by Agung Baskoro
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menyita 7 kilo gram bubuk pembuat petasan beserta tiga orang tersangkanya. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian, guna memberikan rasa aman nyaman kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, selain barang itu akan dipakai sendiri juga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadinya.

“Alhamdulillah pada tanggal 26 Maret kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga pelakunya.” ungkap Wahyu. Dalam rilisnya di halaman depan Malpores Malang, Senin (27/3/2023).

Wahyu juga menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dengan mudah dan dipesan dari situs online.

ADVERTISEMENT

“Nah ini modus baru dan untuk memperoleh barang-barang ini sekarang cukup mudah dari sebelumnya. Namun perlu kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Dari ketiga pelaku yang semua warga Kabupaten Malang itu masing-masing bernama, Indra Regar Lifikrillah (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tajinan. Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari Kecamtan Kepanjen dan Poniran warga Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 7 kilo gram bahan peledak, 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” urainya.

BacaJuga :

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Tak Hanya untuk Warga Binaan, SAE Lapas Malang Kini Jadi Pusat Edukasi dan Kolaborasi Sosial

“Ada berbagai macam barang bukti yang ada di hadapan kita, mulai dari timbangangan, bahan peledak, 200 helai sumbu dan beberapa petasan siap edar,” sambung Wahyu.

Selanjutnya kepada tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(Foto: Istimewa)

Terakhir Wahyu mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati ini sudah memasuki bulan Ramadan agar tidak merayakan dengan menggunakan petasan karena bisa terkena pidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Iptu Wahyu Rizki SaputroPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved