email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Malang Sita 7 Kilo Gram Serbuk Bahan Peledak

by Agung Baskoro
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menyita 7 kilo gram bubuk pembuat petasan beserta tiga orang tersangkanya. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian, guna memberikan rasa aman nyaman kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, selain barang itu akan dipakai sendiri juga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadinya.

“Alhamdulillah pada tanggal 26 Maret kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga pelakunya.” ungkap Wahyu. Dalam rilisnya di halaman depan Malpores Malang, Senin (27/3/2023).

Wahyu juga menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dengan mudah dan dipesan dari situs online.

“Nah ini modus baru dan untuk memperoleh barang-barang ini sekarang cukup mudah dari sebelumnya. Namun perlu kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Dari ketiga pelaku yang semua warga Kabupaten Malang itu masing-masing bernama, Indra Regar Lifikrillah (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tajinan. Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari Kecamtan Kepanjen dan Poniran warga Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 7 kilo gram bahan peledak, 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” urainya.

BacaJuga :

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

“Ada berbagai macam barang bukti yang ada di hadapan kita, mulai dari timbangangan, bahan peledak, 200 helai sumbu dan beberapa petasan siap edar,” sambung Wahyu.

Selanjutnya kepada tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(Foto: Istimewa)

Terakhir Wahyu mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati ini sudah memasuki bulan Ramadan agar tidak merayakan dengan menggunakan petasan karena bisa terkena pidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Iptu Wahyu Rizki SaputroPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Dai Asal Malang Ery Santika dan Sayap Liar Jelajahi Gunung Raung, Hobi Jadi Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved