Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Masa Berlaku SIM Habis Tapi Kantor Satpas Tutup Saat Libur Nataru? Polres Malang Berikan Solusi

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Desember 2019

Javasatu,Malang- Polres Malang tidak sekaku yang dibayangkan. Terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis bertepatan dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Malang memberikan dispensasi.

Memang, saat momen Natal dan Tahun Baru, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM libur untuk sementara waktu.

Namun, bagi mereka yang memiliki SIM dengan masa berlakunya bertepatan dengan kantor Satpas tutup tidak perlu khawatir, karena akan diberi kesempatan mengurusnya pada tanggal 26-30 Desember.

“Untuk natal pelayanan SIM tutup. Tapi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2019, diberikan toleransi atau dispensasi, dan silahkan mengurus perpanjangan pada tanggal 26 sampai 30 Desember untuk bisa memperpanjang SIM nya,” ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra.

ADVERTISEMENT
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Javasatu)

Sama halnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal 1 Januari 2020, maka akan didispensasi sehingga bisa mengurus pada tanggal 3-5 Januari 2020.

“Pada tanggal tersebut memang waktunya libur natal dan tahun baru serta libur nasional. Maka kami beri dispensasi dan toleransi untuk perpanjangan SIM,” jelasnya.

Namun ingat, kemudahan itu perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena di luar tanggal tersebut maka akan kembali diberlakukan prosedur dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana biasanya.

“Apabila pemilik SIM tersebut akan melakukan perpanjangan diatas tanggal yang telah ditentukan, maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” pungkasnya.(agb/krs)

Tags: kepolisianPolres Malang
Previous Post

Liburan Asik ke Pantai, Teliti Harga Tiketnya

Next Post

Menjelang Nataru Forkopimda Kabupaten Malang Kunjungi Beberapa Gereja di Malang

Related Posts

Ngalam Hebak, Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Perkuat Rasa Memiliki
POLRI

Ngalam Hebak, Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Perkuat Rasa Memiliki

27 September 2026
Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas
POLRI

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

24 September 2026
Polisi Gandeng Ojol dan Relawan Ambulans, Jaga Lalu Lintas Gresik
POLRI

Polisi Gandeng Ojol dan Relawan Ambulans, Jaga Lalu Lintas Gresik

22 September 2026
Polwan Malang Kota Tembus IAWP Bali 2026, Wakili Jajaran Polres Polda Jatim
POLRI

Polwan Malang Kota Tembus IAWP Bali 2026, Wakili Jajaran Polres Polda Jatim

21 September 2026
Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat
POLRI

Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat

18 September 2026
Polisi di Gresik Diuji Lari 12 Menit hingga Shuttle Run
POLRI

Polisi di Gresik Diuji Lari 12 Menit hingga Shuttle Run

18 September 2026
Next Post
Menjelang Nataru Forkopimda Kabupaten Malang Kunjungi Beberapa Gereja di Malang

Menjelang Nataru Forkopimda Kabupaten Malang Kunjungi Beberapa Gereja di Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com