email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masa Berlaku SIM Habis Tapi Kantor Satpas Tutup Saat Libur Nataru? Polres Malang Berikan Solusi

by Agung Baskoro
24 Desember 2019

Javasatu,Malang- Polres Malang tidak sekaku yang dibayangkan. Terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis bertepatan dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Malang memberikan dispensasi.

Memang, saat momen Natal dan Tahun Baru, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM libur untuk sementara waktu.

Namun, bagi mereka yang memiliki SIM dengan masa berlakunya bertepatan dengan kantor Satpas tutup tidak perlu khawatir, karena akan diberi kesempatan mengurusnya pada tanggal 26-30 Desember.

“Untuk natal pelayanan SIM tutup. Tapi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2019, diberikan toleransi atau dispensasi, dan silahkan mengurus perpanjangan pada tanggal 26 sampai 30 Desember untuk bisa memperpanjang SIM nya,” ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Javasatu)

Sama halnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal 1 Januari 2020, maka akan didispensasi sehingga bisa mengurus pada tanggal 3-5 Januari 2020.

“Pada tanggal tersebut memang waktunya libur natal dan tahun baru serta libur nasional. Maka kami beri dispensasi dan toleransi untuk perpanjangan SIM,” jelasnya.

BacaJuga :

Polwan Malang Kota Tembus IAWP Bali 2026, Wakili Jajaran Polres Polda Jatim

Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat

Namun ingat, kemudahan itu perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena di luar tanggal tersebut maka akan kembali diberlakukan prosedur dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana biasanya.

“Apabila pemilik SIM tersebut akan melakukan perpanjangan diatas tanggal yang telah ditentukan, maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” pungkasnya.(agb/krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kepolisianPolres Malang

BERITA TERBARU

Dari Warung Kopi Merjosari Kota Malang, Polisi dan Ojol Bicara Keselamatan Jalan

Museum Keliling Ungkap Cerita di Balik Topeng Panji dan Filosofi Keris ke Siswa SD

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Prev Next

POPULER HARI INI

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

BERITA LAINNYA

Dari Warung Kopi Merjosari Kota Malang, Polisi dan Ojol Bicara Keselamatan Jalan

Museum Keliling Ungkap Cerita di Balik Topeng Panji dan Filosofi Keris ke Siswa SD

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved