email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

by Wiyono
21 September 2026

JAVASATU.COM- Aturan pencalonan Ketua Umum KONI Kota Batu periode 2026–2030 mengalami penyesuaian menjelang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga sekurang-kurangnya satu periode.

Ketua Umum KONI Kota Batu masa bhakti 2022-2026, Sentot Ari Wahyudi S.Sos MSi. (Foto: Dok Javasatu.com/Ist)

Ketentuan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil MUSORNASLUB Mei 2026 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Komnarudin, Tim Auditor Internal KONI Kota Batu yang juga Ketua Umum IKASI dan Sekretaris Umum PBSI Kota Batu, menyampaikan kajian mengenai kriteria dan mekanisme pencalonan kepada pengurus cabang olahraga anggota KONI Kota Batu, Senin (21/9/2026).

“KONI bukan organisasi masyarakat biasa, melainkan induk dari seluruh cabang olahraga prestasi. Seseorang yang menduduki posisi Ketua Umum harus memiliki pemahaman mendalam tentang mekanisme pembinaan atlet prestasi, sistem penyelenggaraan kompetisi, hingga manajemen konflik internal antar-cabang olahraga,” kata Komnarudin.

Pengalaman Organisasi Wajib Dibuktikan

Komnarudin menjelaskan, pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga minimal satu periode menjadi salah satu persyaratan pencalonan. Pengalaman tersebut, menurutnya, harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Syarat pernah menjadi pengurus organisasi olahraga minimal satu periode itu bersifat mutlak, wajib dipenuhi. Tidak bisa diklaim hanya secara lisan. Bakal calon wajib melampirkan salinan Surat Keputusan yang sah. Jika dokumen itu tidak ada, berkas pendaftaran otomatis dianggap tidak lengkap dan gugur pada tahap verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengalaman pada badan fungsional KONI seperti BAPOMI, BAPPOPSI, SIWO PWI, atau PERWOSI juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Ada Perubahan dalam AD/ART KONI

Selain syarat pengalaman organisasi, Komnarudin menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam AD/ART terbaru yang perlu dipahami cabang olahraga anggota.

Salah satunya berkaitan dengan masa jabatan Ketua Umum. Menurut penjelasan yang disampaikannya, batas dua periode dapat dikecualikan apabila memperoleh persetujuan aklamasi dari seluruh pemilik hak suara dalam Musorkot.

“Pengecualian batas dua periode ini hanya sah jika mendapatkan persetujuan secara aklamasi dari seluruh pemilik hak suara, baik secara tertulis maupun lisan dalam forum Musorkot,” jelasnya.

Ketentuan lain berkaitan dengan rangkap jabatan. Pengurus inti KONI tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang sama pada organisasi olahraga prestasi lainnya.

“Hal ini dilakukan demi menjaga fokus pembinaan dan tidak membagi perhatian,” ujarnya.

Pejabat Publik dan ASN Bisa Mencalonkan

Komnarudin juga menyampaikan bahwa pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Namun, ia menyebut terdapat ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPR maupun DPRD terkait rangkap jabatan.

“Anggota DPR maupun DPRD dilarang merangkap jabatan ini, karena bertentangan dengan ketentuan UU MD3 yang melarang rangkap jabatan pada lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD,” ungkapnya.

BacaJuga :

Ribuan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Malang Superfight 27 Digelar November, Bidik Bibit Atlet, Dikemas Sportainment

Syarat Tambahan Harus Punya Dasar Aturan

Menjelang Musorkot 2026, Komnarudin juga mengingatkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) agar menjalankan proses pencalonan berdasarkan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar aturan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pencalonan.

“Membatasi hanya dari cabang tertentu, menetapkan batas usia tanpa aturan, atau menaikkan persentase dukungan secara sepihak, semua itu bisa dipersoalkan. TPP hanya melaksanakan pedoman, bukan membuat norma baru yang mengurangi hak anggota,” jelasnya.

Apabila muncul sengketa dalam proses pencalonan, Komnarudin menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari meminta penjelasan tertulis kepada TPP, menyampaikan keberatan dalam sidang Musorkot, hingga mengajukannya ke KONI tingkat Provinsi.

Kepengurusan KONI Kota Batu periode 2022–2026 sendiri akan berakhir pada Desember 2026. Musorkot 2026 akan menjadi forum untuk memilih Ketua Umum KONI Kota Batu periode 2026–2030, menjelang pelaksanaan PORPROV Jatim X 2027.

“Tujuannya satu: agar pemilihan berjalan demokratis, terbuka, adil, dan menghasilkan pemimpin yang tidak hanya memahami organisasi, tetapi juga mampu membawa Kota Batu meraih prestasi lebih gemilang di PORPROV Jatim X tahun depan,” pungkasnya. (yon/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KONIKota BatuOlahraga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved