JAVASATU.COM- Aturan pencalonan Ketua Umum KONI Kota Batu periode 2026–2030 mengalami penyesuaian menjelang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga sekurang-kurangnya satu periode.

Ketentuan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil MUSORNASLUB Mei 2026 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Komnarudin, Tim Auditor Internal KONI Kota Batu yang juga Ketua Umum IKASI dan Sekretaris Umum PBSI Kota Batu, menyampaikan kajian mengenai kriteria dan mekanisme pencalonan kepada pengurus cabang olahraga anggota KONI Kota Batu, Senin (21/9/2026).
“KONI bukan organisasi masyarakat biasa, melainkan induk dari seluruh cabang olahraga prestasi. Seseorang yang menduduki posisi Ketua Umum harus memiliki pemahaman mendalam tentang mekanisme pembinaan atlet prestasi, sistem penyelenggaraan kompetisi, hingga manajemen konflik internal antar-cabang olahraga,” kata Komnarudin.
Pengalaman Organisasi Wajib Dibuktikan
Komnarudin menjelaskan, pengalaman sebagai pengurus organisasi olahraga minimal satu periode menjadi salah satu persyaratan pencalonan. Pengalaman tersebut, menurutnya, harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Syarat pernah menjadi pengurus organisasi olahraga minimal satu periode itu bersifat mutlak, wajib dipenuhi. Tidak bisa diklaim hanya secara lisan. Bakal calon wajib melampirkan salinan Surat Keputusan yang sah. Jika dokumen itu tidak ada, berkas pendaftaran otomatis dianggap tidak lengkap dan gugur pada tahap verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengalaman pada badan fungsional KONI seperti BAPOMI, BAPPOPSI, SIWO PWI, atau PERWOSI juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Ada Perubahan dalam AD/ART KONI
Selain syarat pengalaman organisasi, Komnarudin menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam AD/ART terbaru yang perlu dipahami cabang olahraga anggota.
Salah satunya berkaitan dengan masa jabatan Ketua Umum. Menurut penjelasan yang disampaikannya, batas dua periode dapat dikecualikan apabila memperoleh persetujuan aklamasi dari seluruh pemilik hak suara dalam Musorkot.
“Pengecualian batas dua periode ini hanya sah jika mendapatkan persetujuan secara aklamasi dari seluruh pemilik hak suara, baik secara tertulis maupun lisan dalam forum Musorkot,” jelasnya.
Ketentuan lain berkaitan dengan rangkap jabatan. Pengurus inti KONI tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang sama pada organisasi olahraga prestasi lainnya.
“Hal ini dilakukan demi menjaga fokus pembinaan dan tidak membagi perhatian,” ujarnya.
Pejabat Publik dan ASN Bisa Mencalonkan
Komnarudin juga menyampaikan bahwa pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, ia menyebut terdapat ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPR maupun DPRD terkait rangkap jabatan.
“Anggota DPR maupun DPRD dilarang merangkap jabatan ini, karena bertentangan dengan ketentuan UU MD3 yang melarang rangkap jabatan pada lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD,” ungkapnya.
Syarat Tambahan Harus Punya Dasar Aturan
Menjelang Musorkot 2026, Komnarudin juga mengingatkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) agar menjalankan proses pencalonan berdasarkan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar aturan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pencalonan.
“Membatasi hanya dari cabang tertentu, menetapkan batas usia tanpa aturan, atau menaikkan persentase dukungan secara sepihak, semua itu bisa dipersoalkan. TPP hanya melaksanakan pedoman, bukan membuat norma baru yang mengurangi hak anggota,” jelasnya.
Apabila muncul sengketa dalam proses pencalonan, Komnarudin menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari meminta penjelasan tertulis kepada TPP, menyampaikan keberatan dalam sidang Musorkot, hingga mengajukannya ke KONI tingkat Provinsi.
Kepengurusan KONI Kota Batu periode 2022–2026 sendiri akan berakhir pada Desember 2026. Musorkot 2026 akan menjadi forum untuk memilih Ketua Umum KONI Kota Batu periode 2026–2030, menjelang pelaksanaan PORPROV Jatim X 2027.
“Tujuannya satu: agar pemilihan berjalan demokratis, terbuka, adil, dan menghasilkan pemimpin yang tidak hanya memahami organisasi, tetapi juga mampu membawa Kota Batu meraih prestasi lebih gemilang di PORPROV Jatim X tahun depan,” pungkasnya. (yon/arf)