JAVASATU.COM- Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang diingatkan agar menggunakan bantuan secara bijak dan sesuai kebutuhan keluarga. Penerima juga diminta mewaspadai penggunaan dana untuk pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Peringatan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs. R. Dandung Djulharjanto, MT, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, bantuan sosial dari pemerintah perlu dimanfaatkan untuk kebutuhan yang memberikan manfaat bagi keluarga penerima.
“Saya tekankan bahwa dana bansos itu harus dialokasikan untuk kebutuhan yang positif dan produktif,” ujar Dandung.
Ia mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.
Karena itu, pemanfaatannya perlu diarahkan pada kebutuhan yang sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.
“Ini kan untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk digunakan hal-hal yang positif, yang bisa meringankan beban keluarga, beban ekonomi. Tapi kalau digunakan untuk hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.
Waspadai Pinjol dan Judol
Dalam kesempatan tersebut, Dandung juga menyinggung adanya dokumen atau surat pernyataan yang ditemukan dalam satu bendel dokumen di tingkat kelurahan. Surat tersebut berkaitan dengan pinjol dan judol serta penerima bantuan.
Dandung menyebut dokumen itu memuat pernyataan mengenai penerima bantuan yang dikaitkan dengan aktivitas pinjol maupun judol.
“Cuma ini yang beredar juga satu bendel sama Kelurahan, surat pernyataan pinjol, judol, judi online, bahwa penerima ini adalah pelaku,” ujar Dandung.
Ia kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, surat pernyataan tersebut dibuat dari pihak kelurahan.
“Ya nanti kalau memang seperti itu, pernyataannya kayak ngoten. Yang membuat pernyataan dari pihak kelurahan,” imbuhnya.
Karena itu, keberadaan surat tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa penerima PKH di Kota Malang terlibat pinjol atau judol. (har/arf)