JAVASATU.COM- Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo, ST, MT, meminta pemerintah daerah membenahi sosialisasi kebijakan pendidikan dan menuntaskan verifikasi data sosial ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan reses di Gedung Serbaguna RW 3, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (4/11/2026).

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat. Di antaranya kurangnya informasi mengenai sistem penerimaan peserta didik, ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga mekanisme penyaluran bantuan pendidikan.
Dalam bidang pendidikan, Ginanjar menilai Dinas Pendidikan Kota Malang perlu memperkuat sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Menurutnya, warga perlu mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai sistem zonasi, domisili, dan jalur prestasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jadi ini kurangnya informasi terhadap pendidikan kepada masyarakat. Dinas Pendidikan bukan hanya kebijakan yang dibutuhkan, tetapi implementasi dan juga sosialisasi. Kanal-kanal itu harus dibuka, entah lewat digital atau langsung,” kata Ginanjar.
Ia menilai, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pendidikan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai mekanisme penerimaan siswa harus disampaikan hingga tingkat masyarakat.
Ginanjar juga menyoroti persoalan data DTSEN yang dinilai masih membutuhkan pembenahan. Ia meminta proses verifikasi data berdasarkan kondisi aktual masyarakat dapat dituntaskan 100 persen pada tahun ini agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Maka terus kita harus memberikan penekanan, harus tuntas tahun ini 100 persen untuk verifikasi data aktual untuk DTSEN,” tegasnya.
Selain persoalan data sosial, Ginanjar menyoroti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Ia mendorong agar pengajuan bantuan pendidikan lebih mengutamakan jalur formal melalui sekolah karena pihak sekolah dinilai lebih memahami kondisi ekonomi dan prestasi peserta didiknya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu menyampaikan mekanisme tersebut kepada seluruh satuan pendidikan agar siswa yang benar-benar membutuhkan dapat diusulkan melalui prosedur yang tepat.
“Porsi utama adalah jalur formal dari sekolah. Bukan jalur politis, bukan jalur yang lain, tapi sekolah. Sekolah yang mengajukan karena mereka yang memahami kondisi ekonomi dan prestasi anak didiknya,” ujarnya.
Ginanjar juga menekankan pentingnya pendampingan pemerintah kelurahan dalam penyusunan usulan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami regulasi dan mekanisme pengusulan program agar kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing dapat dirumuskan secara tepat. Lurah diminta memberikan pendampingan sehingga usulan yang diajukan benar-benar berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan.
“Jangan hanya kemarin usulan yang kemudian berdasarkan keinginan, tapi kebutuhan itu harus didampingi,” katanya.
Terkait mekanisme penganggaran, Ginanjar menjelaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kini harus melalui proses penelaahan yang lebih ketat. Setiap aspirasi harus memiliki keterkaitan antara persoalan yang disampaikan masyarakat, program yang diusulkan, dan ketentuan perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan, usulan yang tidak mencerminkan persoalan riil atau tidak memiliki nilai strategis tidak layak dijadikan dasar program pembangunan.
“Permasalahannya apa, kalau permasalahannya itu tidak riil atau tidak strategis sebenarnya itu tidak layak untuk dijadikan acuan. Sehingga harus relate antara aspirasi di sini, kemudian usulannya apa dan itu sesuai dengan kamus,” jelasnya.
Ginanjar menambahkan, penyelarasan usulan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan diperlukan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang.
Dalam reses tersebut, ia juga meminta pemerintah kelurahan dan kecamatan mendampingi masyarakat saat merumuskan kebutuhan pembangunan menjelang pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan dan tahapan perencanaan berikutnya. (har/arf)





