JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial GNW (28) yang diduga menjadi kurir sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram.

GNW ditangkap di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui penegakan hukum serta pencegahan di tengah masyarakat.
“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, Rabu (4/11/2026).
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan GNW di lokasi penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat 57,96 gram. Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp 850 ribu.
Mengaku Jadi Kurir Sejak Agustus 2026
Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku berperan sebagai kurir atau kuda yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi berdasarkan perintah pemasok berinisial WW.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Dari pekerjaannya itu, GNW menerima upah berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, yakni Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, GNW tidak hanya menjalankan perintah pemasok. Ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, pemasok berinisial WWN disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
Residivis Terancam Hukuman Berat
GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang masuk dalam DPO.
Polres Gresik mengimbau masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110. (bas/arf)





