JAVASATU.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengajak perusahaan dan pelaku industri berkontribusi dalam pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Keterlibatan sektor swasta dibutuhkan untuk mendukung program lingkungan, mulai dari penanaman pohon, pengembangan hidroponik, hingga kegiatan penghijauan di kawasan permukiman.

Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, perusahaan besar memiliki peluang untuk mengambil bagian dalam upaya menekan emisi. Kontribusi tersebut dapat disalurkan melalui dukungan atau subsidi kepada Pemerintah Kota Malang maupun kelompok masyarakat.
“Salah satu itemnya adalah bagaimana perusahaan-perusahaan besar itu memberikan subsidi kepada Pemkot Malang atau langsung kepada kelompok masyarakat untuk pengendalian GRK,” kata Raymond, Kamis (5/11/2026).
Dia mencontohkan perusahaan air minum dalam kemasan yang produknya banyak dikonsumsi masyarakat. Perusahaan tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap program pelestarian lingkungan sebagai bentuk dukungan atas pemanfaatan sumber daya dan aktivitas usahanya.
Pemkot Malang, lanjut Raymond, telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan program lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengembangan hidroponik.
Menurutnya, pengendalian emisi GRK tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan mulai dari lingkungan rumah tangga, RT, RW, hingga kelurahan.
DLH Kota Malang turut mendorong pembuatan lubang resapan biopori di kawasan permukiman. Program tersebut menjadi bagian dari edukasi lingkungan sekaligus dimasukkan dalam kriteria penilaian Lomba Kampung Mbois.
Dari sisi pembiayaan, Raymond menyebut program pengendalian GRK saat ini mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kemampuan APBD Kota Malang masih terbatas karena harus diprioritaskan untuk penanganan sampah.
“Dari APBN. Kalau mengandalkan APBD, kami sangat minim. Kami masih harus memfokuskan APBD ke penanganan sampah. Karena setiap harinya sampah yang harus kami tangani kurang lebih sekitar 700 ton, itu data sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang,” jelasnya.
Selain mendorong keterlibatan perusahaan dan masyarakat, DLH juga melakukan pengendalian emisi melalui pembenahan pengelolaan sampah. Operasional TPA Supit Urang diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill dan tidak lagi menggunakan metode open dumping.
DLH juga menerapkan penyiraman menggunakan bakteri susu di kawasan TPA untuk menekan pelepasan gas metana yang menjadi salah satu penyumbang emisi GRK.
Upaya pengurangan emisi juga dilakukan dari hulu melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). Pengolahan sampah sejak dari sumber ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Supit Urang. (har/arf)






