Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Polres Batu PTDH Bripka Vegantoro Dony yang Tersangkut Kasus Pidana

Wiyono by Wiyono
5 November 2026

JAVASATU.COM- Polres Batu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Vegantoro Dony Oktavianto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan tersangkut kasus pidana dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun.

Foto: Wiyono/Ist

Upacara PTDH digelar pada Rabu (4/11/2026) sore dan dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa. Karena Bripka Vegantoro sedang menjalani hukuman, upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam keputusan itu, pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan personel. Dia mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjaga integritas dan kehormatan institusi.

ADVERTISEMENT

“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri adalah amanah yang wajib dijaga. Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, dan tidak boleh melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegas Panji.

Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar nilai-nilai kepolisian.

“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan unggul. Kehadiran kita harus benar-benar memberi manfaat, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Panji meminta seluruh personel menjadikan peristiwa PTDH sebagai bahan evaluasi untuk menjaga sikap dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. (yon/arf)

Tags: Kota BatuPDTHPolres BatuPOLRI
Previous Post

Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan

Related Posts

Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan
Berita

Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan

5 November 2026
Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan
Berita

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan

5 November 2026
Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi
Berita

Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi

4 November 2026
Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram
Berita

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram

4 November 2026
Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi
Berita

Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi

4 November 2026
Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang
Berita

Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang

4 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com