JAVASATU.COM- Polres Batu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Vegantoro Dony Oktavianto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan tersangkut kasus pidana dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun.

Upacara PTDH digelar pada Rabu (4/11/2026) sore dan dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa. Karena Bripka Vegantoro sedang menjalani hukuman, upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam keputusan itu, pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan personel. Dia mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjaga integritas dan kehormatan institusi.
“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri adalah amanah yang wajib dijaga. Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, dan tidak boleh melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegas Panji.
Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar nilai-nilai kepolisian.
“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan unggul. Kehadiran kita harus benar-benar memberi manfaat, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panji meminta seluruh personel menjadikan peristiwa PTDH sebagai bahan evaluasi untuk menjaga sikap dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. (yon/arf)





