email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

by Eko Widiantoro
21 September 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerima perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Nenah Arsinah (43), di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Keluarga menunjukan beberapa poto Nenah. (Foto: Diskominfo Majalengka)

Kasus yang telah berlangsung sejak 2014 tersebut kini masih dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai disebut terus mengupayakan langkah pendampingan, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga korban.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari KJRI Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Keputusan Banding Masih Ditunda

Solehudin menjelaskan, berdasarkan informasi dari KJRI Dubai, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah.

Penundaan tersebut berkaitan dengan upaya untuk melakukan kontak dengan keluarga korban yang merupakan warga negara India. Pendekatan itu dilakukan dalam kaitannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin, Senin (21/9/2026).

Menurut informasi yang diterima Pemkab Majalengka, lamanya proses hukum yang telah berjalan sekitar 12 tahun menjadi salah satu pertimbangan untuk terus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban.

BacaJuga :

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Ada Opsi Diyat

Dalam perkembangan tersebut, KJRI Dubai juga menyampaikan kemungkinan adanya pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian perkara.

Salah satu opsi yang disebut adalah diyat, yakni kompensasi kepada keluarga korban, apabila pihak keluarga bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada kesediaan keluarga korban serta proses dan ketentuan hukum yang berlaku di UEA.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi terkait langkah pendampingan bagi Nenah.

Pemkab berharap komunikasi antara perwakilan RI, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait dapat berjalan sehingga perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade itu memperoleh kejelasan.

Keluarga Berharap Pemerintah Terus Dampingi Nenah

Kasus Nenah bermula pada Oktober 2014. Berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.

Nenah yang awalnya disebut diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan keluarganya berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga proses hukum kakaknya memiliki kejelasan.

Keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Nenah. Selama berada dalam tahanan, Nenah disebut telah beberapa kali menjalani operasi.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).

Kini keluarga kembali menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Mereka berharap Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di luar negeri dapat terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi Nenah hingga proses hukumnya selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkaPekerja Migran IndonesiaPemkab MajalengkaPMI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call saat Rapat DPR

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Kopsyah Mitra Usaha Ideal Gresik Buka Bisnis Percetakan di Sidayu

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Pemkot Malang Akan Telusuri Ulang 39 Bidang Aset di Ciptomulyo

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved