JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerima perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Nenah Arsinah (43), di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasus yang telah berlangsung sejak 2014 tersebut kini masih dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai disebut terus mengupayakan langkah pendampingan, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga korban.
Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari KJRI Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah.
Informasi tersebut tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.
Keputusan Banding Masih Ditunda
Solehudin menjelaskan, berdasarkan informasi dari KJRI Dubai, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah.
Penundaan tersebut berkaitan dengan upaya untuk melakukan kontak dengan keluarga korban yang merupakan warga negara India. Pendekatan itu dilakukan dalam kaitannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah.
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin, Senin (21/9/2026).
Menurut informasi yang diterima Pemkab Majalengka, lamanya proses hukum yang telah berjalan sekitar 12 tahun menjadi salah satu pertimbangan untuk terus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban.
Ada Opsi Diyat
Dalam perkembangan tersebut, KJRI Dubai juga menyampaikan kemungkinan adanya pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian perkara.
Salah satu opsi yang disebut adalah diyat, yakni kompensasi kepada keluarga korban, apabila pihak keluarga bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.
Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada kesediaan keluarga korban serta proses dan ketentuan hukum yang berlaku di UEA.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi terkait langkah pendampingan bagi Nenah.
Pemkab berharap komunikasi antara perwakilan RI, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait dapat berjalan sehingga perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade itu memperoleh kejelasan.
Keluarga Berharap Pemerintah Terus Dampingi Nenah
Kasus Nenah bermula pada Oktober 2014. Berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.
Nenah yang awalnya disebut diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.
Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan keluarganya berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga proses hukum kakaknya memiliki kejelasan.
Keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Nenah. Selama berada dalam tahanan, Nenah disebut telah beberapa kali menjalani operasi.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).
Kini keluarga kembali menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Mereka berharap Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di luar negeri dapat terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi Nenah hingga proses hukumnya selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (eko/arf)