JAVASATU.COM- Polres Majalengka mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu selama periode 24 Oktober hingga 5 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita ribuan butir obat keras serta puluhan butir psikotropika.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, tujuh tersangka terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga terlibat sebagai bandar lokal maupun pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dari enam kasus tersebut, polisi menyita 1.249 butir obat keras bebas terbatas dan 40 butir psikotropika. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka bersama Polsek Sumberjaya dan jajaran kepolisian lainnya.
“Ini tentunya sebagai wujud komitmen kami untuk menjadikan Kabupaten Majalengka menjadi zero peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras bebas terbatas,” tegas Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Aldy menyebut, jumlah barang bukti obat keras yang disita dalam pengungkapan terbaru tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredarannya di Majalengka.
Jika diakumulasikan sejak 1 Agustus hingga 5 November 2026, total obat keras bebas terbatas yang diamankan Polres Majalengka mencapai lebih dari 38.200 butir.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat keras tanpa izin.
“Kami tegaskan, bagi siapa pun yang memiliki niat untuk mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat keras bebas terbatas, hentikan. Kami Polres Majalengka dan Polsek jajaran tidak akan pernah tidur. Kami akan kejar sampai terungkap dan tetap melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Aldy juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.
“Apabila mengetahui atau melihat terjadinya aksi perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana, masyarakat tidak perlu sungkan. Silakan hubungi kami melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (eko/arf)





