JAVASATU.COM- Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial NHY yang diduga melakukan vandalisme di dua lokasi fasilitas umum di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim mengamankan pria tersebut kurang dari 10 jam setelah melakukan penyelidikan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi aksi vandalisme yang beredar di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Beberapa waktu lalu sempat muncul di salah satu media sosial. Dari hal tersebut kemudian kami melakukan upaya penyelidikan, dan alhamdulillah dalam tempo kurang dari 10 jam, satu tersangka berhasil kami amankan,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NHY diduga mencoret fasilitas umum di dua tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan untuk mengekspresikan diri dengan membuat coretan yang memuat inisial nama tersangka.
“Motif dari tersangka melakukan aksi vandalisme ini adalah ingin mengekspresikan dirinya dengan cara melakukan coretan-coretan pada fasilitas umum. Coretan tersebut mengartikan inisial nama tersangka, NHY. Tidak ada motif lain, hanya ingin mengekspresikan diri,” jelas Aldy.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 521 atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun penjara.
Aldy menjelaskan, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menyalurkan kreativitas melalui kegiatan positif dan tidak merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin mengekspresikan diri, tolong ekspresikan dengan hal-hal yang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain atau dengan tidak merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Selain itu, Aldy meminta masyarakat ikut membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110, nomor WhatsApp Kapolres, atau akun media sosial resmi Polres Majalengka, termasuk TikTok dan Instagram. (eko/arf)






