Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Kurang dari 10 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme di Majalengka

Eko Widiantoro by Eko Widiantoro
6 November 2026

JAVASATU.COM- Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial NHY yang diduga melakukan vandalisme di dua lokasi fasilitas umum di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim mengamankan pria tersebut kurang dari 10 jam setelah melakukan penyelidikan.

Pelaku vandalisme akui kesalahan di depan Kapolres Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro)

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi aksi vandalisme yang beredar di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Beberapa waktu lalu sempat muncul di salah satu media sosial. Dari hal tersebut kemudian kami melakukan upaya penyelidikan, dan alhamdulillah dalam tempo kurang dari 10 jam, satu tersangka berhasil kami amankan,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NHY diduga mencoret fasilitas umum di dua tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan untuk mengekspresikan diri dengan membuat coretan yang memuat inisial nama tersangka.

“Motif dari tersangka melakukan aksi vandalisme ini adalah ingin mengekspresikan dirinya dengan cara melakukan coretan-coretan pada fasilitas umum. Coretan tersebut mengartikan inisial nama tersangka, NHY. Tidak ada motif lain, hanya ingin mengekspresikan diri,” jelas Aldy.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 521 atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun penjara.

Aldy menjelaskan, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menyalurkan kreativitas melalui kegiatan positif dan tidak merusak fasilitas umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin mengekspresikan diri, tolong ekspresikan dengan hal-hal yang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain atau dengan tidak merusak fasilitas umum,” tegasnya.

Selain itu, Aldy meminta masyarakat ikut membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110, nomor WhatsApp Kapolres, atau akun media sosial resmi Polres Majalengka, termasuk TikTok dan Instagram. (eko/arf)

Tags: Kabupaten MajalengkaPolres Majalengkavandalisme
Previous Post

Porprov Jabar 2026, Voli Pasir Sukabumi Kalahkan Kota Sukabumi 2-1

Next Post

Komunitas Terrae Ajak Bersih-bersih Danau Ranu Pani Lumajang 8 November

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Ducting untuk Atasi Kabel Semrawut
Berita

Pemkot Malang Siapkan Ducting untuk Atasi Kabel Semrawut

5 November 2026
DLH Kota Malang Ajak Perusahaan Turut Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca
Berita

DLH Kota Malang Ajak Perusahaan Turut Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

5 November 2026
Mentan Salurkan Benih Jagung Rp 1,8 Miliar di Blitar, TNI Dukung Kemandirian Pangan
Berita

Mentan Salurkan Benih Jagung Rp 1,8 Miliar di Blitar, TNI Dukung Kemandirian Pangan

5 November 2026
Polres Batu PTDH Bripka Vegantoro Dony yang Tersangkut Kasus Pidana
Berita

Polres Batu PTDH Bripka Vegantoro Dony yang Tersangkut Kasus Pidana

5 November 2026
Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan
Berita

Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan

5 November 2026
Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan
Berita

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan

5 November 2026
Next Post
Komunitas Terrae Ajak Bersih-bersih Danau Ranu Pani Lumajang 8 November

Komunitas Terrae Ajak Bersih-bersih Danau Ranu Pani Lumajang 8 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com