email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Diresmikan Kajati Jatim

by Agung Baskoro
19 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa yang tersebar di 31 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Aminati SH.MH, Selasa (19/7/2022).

Kajati Jatim Mia Aminati saat meresmikan 31 RRJ di Kabupaten Malang didampingi Bupati Malang HM Sanusi dan Forkopimda. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kajati Jatim Mia Aminati menuturkan, adanya RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan bukti Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat.

” RRJ ini merupakan salah satu  dari 7 skala prioritas Kejaksaan, sebagai bukti keseriusan kejaksaan pada masyarakat dalam penyelesaian perkara dengan mengedepankan hati nurani” ungkap Mia, Selasa (19/7/2022).

Mia menerangkan, dengan diresmikannya 31 RRJ hari ini, total di Kabupaten Malang ada 33 RRJ yang tersebar di setiap kecamatan. Sebelumnya ada 2 RRJ yang sudah diresmikan pada tanggal 24 Maret 2022 lalu yakni di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang.

ADVERTISEMENT

“RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan RRJ terbanyak se-Jawa Timur” kata Mia.

Menurut Kajati Mia, penyelesaian konsep perkara tindak pidana diluar pengadilan bisa diselesaikan di RRJ, namun demikian syarat utamanya terlebih dahulu adanya musyawarah antara pelaku dan korban. Sedangkañ kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tuntutan hukumannya dibawah 5 tahun, juga pelakunya bukanlah residivis.

“Penyelesaiannya nanti akan didampingi oleh jaksa sebagai sahabat masyarakat dan setiap RRJ ada satu jaksa yang akan bertugas setiap harinya” ujar Mia.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Seperti terjadinya tindak pidana pencurian sandal, harus dilihat dulu alasan kenapa dia mencuri. Apakah memang yang bersangkutan tidak punya sandal atau memang untuk memenuhi kebutuhan yang lain misalnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya” terang Mia mencontohkan.

Menurut Mia, memang kalau dilihat dari perkaranya tetap saja menyalahi KUHP pasal 303, tetapi nilai dari sebuah sandal dan alasan mencuri juga harus dikaji untuk menyelesaikan perkara.

“Serta antara korban dan pelaku sudah dipertemukan, yang didampingi oleh pihak desa” jelasnya.

Kajati Mia meminta kepada Kejari Kabupaten Malang untuk selalu merawat RRJ dan terus melakukan pendampingan dengan menugaskan Jaksa di setiap RRJ.

RRJ Bisa Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Denda Tilang

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti mengungkapkan bahwa dalam rumah restorative justice tersebut, tidak hanya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana saja, namun juga bisa sebagai penyelesaian perkara denda pelanggaran lalu lintas (Tilang).

“Maka nantinya pembayaran denda pelanggaran Lalin setiap hari Jumat di Kejaksaan, masyarakat nantinya bisa langsung datang ke RRJ” urai Diah.

Secara terpisah, Bupati Malang HM Sanusi berharap dengan adanya RRJ di setiap kecamatan akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang kesadaran hukum.

“Sehingga ke depannya di wilayah Kabupaten Malang, tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat secara masif” kata Bupati Sanusi.

“Dengan adanya RRJ kami sangat berterima kasih banyak pada Kejaksaan yang bakal menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan hati nurani. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi hukum yang bakal tajam kebawah dan tumpul keatas” pungkas Sanusi.

Tambahan informasi, peresmian 31 RRJ dipusatkan di Desa Putat Kidul kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang turut hadir Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati MAlang Didik Gatot Subroto, Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Batu, PN Kota Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKejati JatimMia AminatiRRJ Kabupaten MalangRumah Restorative Justice
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved