email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Diresmikan Kajati Jatim

by Agung Baskoro
19 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa yang tersebar di 31 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Aminati SH.MH, Selasa (19/7/2022).

Kajati Jatim Mia Aminati saat meresmikan 31 RRJ di Kabupaten Malang didampingi Bupati Malang HM Sanusi dan Forkopimda. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kajati Jatim Mia Aminati menuturkan, adanya RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan bukti Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat.

” RRJ ini merupakan salah satu  dari 7 skala prioritas Kejaksaan, sebagai bukti keseriusan kejaksaan pada masyarakat dalam penyelesaian perkara dengan mengedepankan hati nurani” ungkap Mia, Selasa (19/7/2022).

Mia menerangkan, dengan diresmikannya 31 RRJ hari ini, total di Kabupaten Malang ada 33 RRJ yang tersebar di setiap kecamatan. Sebelumnya ada 2 RRJ yang sudah diresmikan pada tanggal 24 Maret 2022 lalu yakni di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang.

“RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan RRJ terbanyak se-Jawa Timur” kata Mia.

Menurut Kajati Mia, penyelesaian konsep perkara tindak pidana diluar pengadilan bisa diselesaikan di RRJ, namun demikian syarat utamanya terlebih dahulu adanya musyawarah antara pelaku dan korban. Sedangkañ kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tuntutan hukumannya dibawah 5 tahun, juga pelakunya bukanlah residivis.

“Penyelesaiannya nanti akan didampingi oleh jaksa sebagai sahabat masyarakat dan setiap RRJ ada satu jaksa yang akan bertugas setiap harinya” ujar Mia.

BacaJuga :

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

“Seperti terjadinya tindak pidana pencurian sandal, harus dilihat dulu alasan kenapa dia mencuri. Apakah memang yang bersangkutan tidak punya sandal atau memang untuk memenuhi kebutuhan yang lain misalnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya” terang Mia mencontohkan.

Menurut Mia, memang kalau dilihat dari perkaranya tetap saja menyalahi KUHP pasal 303, tetapi nilai dari sebuah sandal dan alasan mencuri juga harus dikaji untuk menyelesaikan perkara.

“Serta antara korban dan pelaku sudah dipertemukan, yang didampingi oleh pihak desa” jelasnya.

Kajati Mia meminta kepada Kejari Kabupaten Malang untuk selalu merawat RRJ dan terus melakukan pendampingan dengan menugaskan Jaksa di setiap RRJ.

RRJ Bisa Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Denda Tilang

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti mengungkapkan bahwa dalam rumah restorative justice tersebut, tidak hanya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana saja, namun juga bisa sebagai penyelesaian perkara denda pelanggaran lalu lintas (Tilang).

“Maka nantinya pembayaran denda pelanggaran Lalin setiap hari Jumat di Kejaksaan, masyarakat nantinya bisa langsung datang ke RRJ” urai Diah.

Secara terpisah, Bupati Malang HM Sanusi berharap dengan adanya RRJ di setiap kecamatan akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang kesadaran hukum.

“Sehingga ke depannya di wilayah Kabupaten Malang, tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat secara masif” kata Bupati Sanusi.

“Dengan adanya RRJ kami sangat berterima kasih banyak pada Kejaksaan yang bakal menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan hati nurani. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi hukum yang bakal tajam kebawah dan tumpul keatas” pungkas Sanusi.

Tambahan informasi, peresmian 31 RRJ dipusatkan di Desa Putat Kidul kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang turut hadir Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati MAlang Didik Gatot Subroto, Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Batu, PN Kota Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKejati JatimMia AminatiRRJ Kabupaten MalangRumah Restorative Justice
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved