JAVASATU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Senin (2/12/2023).
Dalam pers rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, kedua orang saksi yakni, WAS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Dijelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)