JAVASATU.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 hingga 2022.
Diketahui, satu orang saksi itu adalah AD selaku Supply Coordinator PT Exxon Mobil Lubricant Indonesia periode April 2017 hingga Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan dalam rilis resminya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (Dop/Arf)