JAVASATU.COM-MALANG- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan eksekusi terhadap seluruh aset milik terpidana tindak pidana korupsi, Dewi Maria, SH MM, terkait penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang, periode 2013-2018. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Agung Raditya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, menjelaskan bahwa putusan tersebut menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan mengubah putusan sebelumnya. Dewi Maria dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.608.832.000. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
“Karena putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti,” imbuh Agung, Selasa (22/10/2024).
Diungkapkan Agung, aset yang dieksekusi mencakup beberapa properti, termasuk tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik yang terletak di berbagai lokasi di Kota Malang. Aset-aset ini akan dirampas untuk negara dan hasil dari pelelangan akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi Dewi Maria.
“Setelah eksekusi, kami akan segera melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara,” pungkas Agung. (Dop/Saf)