JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (14/11/2024). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Januari 2004 hingga Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus, termasuk narkotika, pil ekstasi, minuman keras, dan telepon genggam. Total barang bukti berasal dari 48 perkara, dengan 2 kasus narkotika diselesaikan melalui restorative justice dan 46 perkara melalui proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara narkotika melalui restorative justice mengikuti Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Sedangkan untuk perkara narkotika yang diputuskan di pengadilan, ada 30 perkara yang meliputi 67 paket ganja dengan berat total 6.389,42 gram, 157 paket sabu seberat total 1.014,763 gram, dan satu bungkus pil ekstasi berisi tiga butir dengan berat 1,106 gram,” ungkap Januar.
Selain narkotika, pemusnahan juga meliputi barang bukti dari Undang-Undang Kesehatan sebanyak 50.588 butir pil LL, 32 unit telepon genggam dari berbagai tindak pidana, serta 203 botol minuman keras dari tindak pidana ringan.
Januar menambahkan, pemusnahan ini bertujuan agar Kejari Batu dapat melaksanakan putusan secara tuntas sesuai kewenangan jaksa.
“Diharapkan dengan pemusnahan ini tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara tahun ini, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya. (Yon/Nuh)