email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Rp 1 Miliar

by Wiyono
8 September 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menahan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Nampak kedua tersangka AFR dan J digiring petugas Kejari Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kedua tersangka AFR dan J ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022), setelah diperiksa, sebanyak 53 (lima puluh tiga) saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.

Pada pokoknya Penyidik menyebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1,084 miliar bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, penahanan kedua tersangka atas nama AFR dan J karena berkas perkara sudah memenuhi persyaratan.

“Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Wali Kota” kata Edi Sutomo.

Menurutnya, mengubah NJOP tanpa ada penetapan Wali Kota adalah melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

“Penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan klasifikasi objek pajak” jelasnya.

BacaJuga :

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Batu Street Food Festival 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Premium Harga Kaki Lima

Selain itu kata dia, tersangka membuat NJOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5.

“Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan  yakni mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada wali kota, dan Pasal 6 ayat (3). Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi” ungkap Edi Sutomo.

Kemudian, ungkap Edi, tersangka mencetak SPPT-PBB di luar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat (6).

“SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui Pencetakan Masal; atau pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT” kata dia.

Atas perbuatannya, Penyidik meyakini telah terjadi Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” jelasnya.

Edi Sutomo menyebut jika tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu selaku Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP), telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas.

Lanjutnya, mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

“Tersangka J selaku orang swasta atau makelar telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan” urainya.

Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, diungkapkan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,

“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Badan Keuangan Daerah Kota BatuBPHTBKejari BatukorupsiPajakpbb

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menteri Imigrasi Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Drummer 13 Tahun Asal Malang Rilis Single Perdana ‘Speak Up’

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

Lansia di Sumberpucung Malang Ditemukan Gantung Diri

BERITA LAINNYA

Menteri Imigrasi Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Kodim Blora Latihan Pengendalian Massa, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved