email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tahan Komplotan Debitur Fiktif, Kerugian Capai Rp 8 Miliar Lebih

by Agung Baskoro
17 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan dan menahan tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Bank ‘Plat Merah’ Kantor Cabang Kepanjen. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi didampingi Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, menjelaskan, kasus ini bergulir sejak 2019, sedang penahan terhadap tersangka BZ (Badru Zyaman), warga Kota Malang merupakan pelaku jilid IV, selaku debitur fiktif.

“Hari ini (Rabu, red) kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, untuk pendalaman aset tersangka yang nanti untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Rachmad, didamping Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra, Rabu (17/07/2024).

Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang. Yakni, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyedia Operasional Kredit), Andi Pramono (Debitur) dan Dwi Budianto (Debitur).

Lalu, jilid II menahan dua debitur fiktif. Yaitu Abdul Najib dan Candra Febrianto. Kemudian pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.

“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” katanya.

BZ. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adapun modus yang mereka lakukan untuk mendapatkan kredit fiktif, kata Kajari, tersangka Badru bekerjasama dengan orang dalam, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen) yang kini sudah menjadi terpidana.

BacaJuga :

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

“Ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka Badru. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur Saiful Choiri, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar,” bebernya.

Kedua, lanjutnya, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur Akbar Maulana Wicaksana, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka Badru sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 2,450 miliar.

“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” tukasnya Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRachmat Supriyadi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

BERITA LAINNYA

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved