email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tahan Komplotan Debitur Fiktif, Kerugian Capai Rp 8 Miliar Lebih

by Agung Baskoro
17 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan dan menahan tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Bank ‘Plat Merah’ Kantor Cabang Kepanjen. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi didampingi Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, menjelaskan, kasus ini bergulir sejak 2019, sedang penahan terhadap tersangka BZ (Badru Zyaman), warga Kota Malang merupakan pelaku jilid IV, selaku debitur fiktif.

“Hari ini (Rabu, red) kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, untuk pendalaman aset tersangka yang nanti untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Rachmad, didamping Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra, Rabu (17/07/2024).

Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang. Yakni, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyedia Operasional Kredit), Andi Pramono (Debitur) dan Dwi Budianto (Debitur).

Lalu, jilid II menahan dua debitur fiktif. Yaitu Abdul Najib dan Candra Febrianto. Kemudian pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.

“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” katanya.

BZ. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adapun modus yang mereka lakukan untuk mendapatkan kredit fiktif, kata Kajari, tersangka Badru bekerjasama dengan orang dalam, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen) yang kini sudah menjadi terpidana.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka Badru. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur Saiful Choiri, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar,” bebernya.

Kedua, lanjutnya, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur Akbar Maulana Wicaksana, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka Badru sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 2,450 miliar.

“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” tukasnya Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRachmat Supriyadi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved