email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tahan Komplotan Debitur Fiktif, Kerugian Capai Rp 8 Miliar Lebih

by Agung Baskoro
17 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan dan menahan tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Bank ‘Plat Merah’ Kantor Cabang Kepanjen. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi didampingi Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, menjelaskan, kasus ini bergulir sejak 2019, sedang penahan terhadap tersangka BZ (Badru Zyaman), warga Kota Malang merupakan pelaku jilid IV, selaku debitur fiktif.

“Hari ini (Rabu, red) kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, untuk pendalaman aset tersangka yang nanti untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Rachmad, didamping Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra, Rabu (17/07/2024).

Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang. Yakni, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyedia Operasional Kredit), Andi Pramono (Debitur) dan Dwi Budianto (Debitur).

Lalu, jilid II menahan dua debitur fiktif. Yaitu Abdul Najib dan Candra Febrianto. Kemudian pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.

“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” katanya.

BZ. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adapun modus yang mereka lakukan untuk mendapatkan kredit fiktif, kata Kajari, tersangka Badru bekerjasama dengan orang dalam, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen) yang kini sudah menjadi terpidana.

“Ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka Badru. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur Saiful Choiri, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar,” bebernya.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Kedua, lanjutnya, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur Akbar Maulana Wicaksana, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka Badru sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 2,450 miliar.

“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” tukasnya Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRachmat Supriyadi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Social AmstiRun 5K Malang Sukses Satukan Komunitas Lari dan Pecinta Kopi Lewat Konsep Sportainment

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi: MPLS Ramah Harus Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Intimidasi

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Podcast Mbois Sport: Wushu Kota Malang Siap War di Porprov Jatim 2027

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Hari Pertama Mondok, Santri Baru Pesantren Refah Islami Gresik Disambut Hangat

Prev Next

POPULER HARI INI

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi: MPLS Ramah Harus Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Intimidasi

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

MPLS Ramah SD NU Nurul Ishlah Gresik Tanamkan Karakter Anak Hebat

Podcast Mbois Sport: Wushu Kota Malang Siap War di Porprov Jatim 2027

BERITA LAINNYA

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Social AmstiRun 5K Malang Sukses Satukan Komunitas Lari dan Pecinta Kopi Lewat Konsep Sportainment

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi: MPLS Ramah Harus Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Intimidasi

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Podcast Mbois Sport: Wushu Kota Malang Siap War di Porprov Jatim 2027

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Hari Pertama Mondok, Santri Baru Pesantren Refah Islami Gresik Disambut Hangat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved