email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

by Yondi Ari
29 April 2026

JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait sengketa kepemilikan Sardo Swalayan. Penahanan dilakukan setelah proses hukum panjang yang bergulir sejak 2020.

Kuasa Hukum pelapor, Heli, S.H., M.H dan Rekan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

“Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” ujar kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., Rabu (29/4/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik.

Menurut Heli, perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, Tatik Suwartiatun.

“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris, padahal secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini),” tegasnya.

Kasus ini sempat dihentikan pada 2021 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelapor menempuh jalur perdata hingga memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum.

“Putusan PK yang telah inkrah menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana ini,” jelas Heli.

Selain itu, upaya hukum juga dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak hakim.

Heli menilai penahanan terhadap ketiga tersangka sudah tepat karena memenuhi syarat hukum, baik objektif maupun subjektif sesuai KUHAP. Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan merekayasa bukti baru.

“Penahanan ini penting karena ada indikasi tersangka mencoba memengaruhi saksi dan merekayasa bukti dalam proses hukum,” ujarnya.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Pihak pelapor juga telah melaporkan dugaan baru terkait rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026.

“Kami berharap para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Heli.

Kasus sengketa Sardo Swalayan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan proses hukum berlapis, baik pidana maupun perdata. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangSardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

BERITA LAINNYA

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved