email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

by Yondi Ari
29 April 2026

JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait sengketa kepemilikan Sardo Swalayan. Penahanan dilakukan setelah proses hukum panjang yang bergulir sejak 2020.

Kuasa Hukum pelapor, Heli, S.H., M.H dan Rekan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

“Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” ujar kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., Rabu (29/4/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik.

Menurut Heli, perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, Tatik Suwartiatun.

“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris, padahal secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini),” tegasnya.

Kasus ini sempat dihentikan pada 2021 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelapor menempuh jalur perdata hingga memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum.

“Putusan PK yang telah inkrah menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana ini,” jelas Heli.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Selain itu, upaya hukum juga dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak hakim.

Heli menilai penahanan terhadap ketiga tersangka sudah tepat karena memenuhi syarat hukum, baik objektif maupun subjektif sesuai KUHAP. Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan merekayasa bukti baru.

“Penahanan ini penting karena ada indikasi tersangka mencoba memengaruhi saksi dan merekayasa bukti dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihak pelapor juga telah melaporkan dugaan baru terkait rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026.

“Kami berharap para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Heli.

Kasus sengketa Sardo Swalayan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan proses hukum berlapis, baik pidana maupun perdata. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangSardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

BERITA LAINNYA

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved