JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait sengketa kepemilikan Sardo Swalayan. Penahanan dilakukan setelah proses hukum panjang yang bergulir sejak 2020.

“Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” ujar kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., Rabu (29/4/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
Menurut Heli, perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, Tatik Suwartiatun.
“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris, padahal secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini),” tegasnya.
Kasus ini sempat dihentikan pada 2021 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelapor menempuh jalur perdata hingga memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum.
“Putusan PK yang telah inkrah menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana ini,” jelas Heli.
Selain itu, upaya hukum juga dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak hakim.
Heli menilai penahanan terhadap ketiga tersangka sudah tepat karena memenuhi syarat hukum, baik objektif maupun subjektif sesuai KUHAP. Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan merekayasa bukti baru.
“Penahanan ini penting karena ada indikasi tersangka mencoba memengaruhi saksi dan merekayasa bukti dalam proses hukum,” ujarnya.
Pihak pelapor juga telah melaporkan dugaan baru terkait rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026.
“Kami berharap para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Heli.
Kasus sengketa Sardo Swalayan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan proses hukum berlapis, baik pidana maupun perdata. (dop/arf)