email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

by Yondi Ari
29 April 2026

JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait sengketa kepemilikan Sardo Swalayan. Penahanan dilakukan setelah proses hukum panjang yang bergulir sejak 2020.

Kuasa Hukum pelapor, Heli, S.H., M.H dan Rekan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

“Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” ujar kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., Rabu (29/4/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik.

Menurut Heli, perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, Tatik Suwartiatun.

“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris, padahal secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini),” tegasnya.

Kasus ini sempat dihentikan pada 2021 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelapor menempuh jalur perdata hingga memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum.

“Putusan PK yang telah inkrah menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana ini,” jelas Heli.

Selain itu, upaya hukum juga dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak hakim.

Heli menilai penahanan terhadap ketiga tersangka sudah tepat karena memenuhi syarat hukum, baik objektif maupun subjektif sesuai KUHAP. Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan merekayasa bukti baru.

BacaJuga :

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

“Penahanan ini penting karena ada indikasi tersangka mencoba memengaruhi saksi dan merekayasa bukti dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihak pelapor juga telah melaporkan dugaan baru terkait rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026.

“Kami berharap para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Heli.

Kasus sengketa Sardo Swalayan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan proses hukum berlapis, baik pidana maupun perdata. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangSardo Swalayan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Prev Next

POPULER HARI INI

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

BERITA LAINNYA

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved