email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

by Yondi Ari
23 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Vania dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025) sore di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito dengan terdakwa Vania. (Foto: Javasatu.com)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Arisandy, S.H., M.H., dengan hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.H. Persidangan berlangsung singkat dan kondusif. Majelis hakim menyatakan Vania terbukti bersalah melakukan penganiayaan, namun menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vania dengan pidana 18 bulan penjara. Atas putusan tiga bulan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Kuasa hukum korban, Wildan Arief, S.H., M.H., menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan unsur pidana secara tepat, namun menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Persoalannya tinggal pada lamanya hukuman. Tuntutan jaksa 18 bulan diputus tiga bulan. Menurut kami itu sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Wildan usai persidangan.

Wildan menambahkan, kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan berkepanjangan seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Ia menilai langkah banding JPU sebagai hal yang wajar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vania, Sutoto Winarno, S.H., menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan korban. Luka di kepala korban terjadi akibat perbuatannya sendiri, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab terdakwa,” kata Sutoto.

Terkait banding yang diajukan JPU, pihak terdakwa menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum lanjutan. “Jika JPU mengajukan banding, itu hak mereka. Kami akan menyiapkan kontra memori banding dan berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” imbuhnya.

BacaJuga :

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

JPU Maharani menjelaskan, banding diajukan karena vonis hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa, serta sejumlah pertimbangan tuntutan tidak diakomodasi majelis hakim.

“Putusannya terlalu jauh dari tuntutan kami. Beberapa pertimbangan tidak diambil alih hakim, termasuk soal pembelaan diri. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” ujar Maharani.

Proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah para pihak menyampaikan memori dan kontra memori banding. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten MalangPenganiayaanPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Polres Gresik Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

BERITA LAINNYA

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Polres Gresik Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

Punokawan Merdeka di Malang, Ludruk Jadi Ruang Kritik dan Edukasi Budaya

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved