email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

by Syaiful Arif
29 April 2026

JAVASATU.COM- Polemik lahan kembali mencuat di Kota Malang. Lahan tebu milik warga Joko Wahyono di kawasan TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, diduga mengalami pengerusakan berupa dilubangi. Warga pun menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bertindak arogan.

Lahan tebu milik Joko Wahyono yang dilubangi. Bulatan merah menerangkan lubang. (Foto: Javasatu.com)

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan terkesan sewenang-wenang atau arogan. Lahan milik masyarakat yang punya alas hak jelas justru diperlakukan tanpa pemberitahuan,” ujar kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, Kamis (29/4/2026).

Djoko menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif yang ditanami tebu dan telah disewakan ke pabrik gula. Namun, belakangan lahan itu dilubangi untuk rencana penanaman pohon oleh DLH Kota Malang.

“Awalnya kami hanya diberi informasi penanaman di pinggir untuk mencegah longsor. Tapi faktanya, lahan klien kami dilubangi di tengah, bahkan rata, di mana-mana, tanpa sepengetahuan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap arogan karena hingga kini tidak ada bukti kepemilikan dari pemerintah atas lahan tersebut. Bahkan, aktivitas itu dinilai merusak fungsi lahan produktif milik warga.

“Kalau memang untuk kepentingan umum, kami tidak keberatan. Tapi harus ada komunikasi dan prosedur yang jelas, bukan dilakukan sepihak,” tambah Djoko.

Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta kondisi lahan dikembalikan seperti semula.

“Kami akan lakukan upaya hukum dan meminta lahan ini dikembalikan ke kondisi awal,” tegasnya.

Kiri: Warga Joko Wahyono, dan Kanan: Kuasa Hukum, Djoko Tritjahjana. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, pemilik lahan tebu, Joko Wahyono, mengaku dirugikan akibat aktivitas tersebut. Ia menyebut tanaman tebu yang siap panen terdampak karena lahan dilubangi tanpa izin.

“Tanaman tebu kami yang siap panen dirusak. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jika lahan digunakan untuk kepentingan umum, selama ada komunikasi yang baik dengan pemilik.

BacaJuga :

Gresik Tembus Tiga Besar Nasional Perlindungan Anak

Perang Informasi dan Kognitif Jelang Indonesia Emas 2045

“Kalau untuk kepentingan masyarakat luas, kami terbuka. Tapi jangan tiba-tiba dilakukan tanpa pemberitahuan seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum dijawab hingga berita ini publikasikan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Kota MalangKecamatan SukunKelurahan MulyorejoKota MalangTPA Supit Urang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Tembus Tiga Besar Nasional Perlindungan Anak

Yayasan Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik Santuni 185 Yatim

Perang Informasi dan Kognitif Jelang Indonesia Emas 2045

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas

Polresta Malang Kota Prioritaskan SIM Difabel bagi Driver Ojol

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

BERITA LAINNYA

Gresik Tembus Tiga Besar Nasional Perlindungan Anak

Yayasan Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik Santuni 185 Yatim

Perang Informasi dan Kognitif Jelang Indonesia Emas 2045

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas

Polresta Malang Kota Prioritaskan SIM Difabel bagi Driver Ojol

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved