JAVASATU.COM- Polemik lahan kembali mencuat di Kota Malang. Lahan tebu milik warga Joko Wahyono di kawasan TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, diduga mengalami pengerusakan berupa dilubangi. Warga pun menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bertindak arogan.

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan terkesan sewenang-wenang atau arogan. Lahan milik masyarakat yang punya alas hak jelas justru diperlakukan tanpa pemberitahuan,” ujar kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, Kamis (29/4/2026).
Djoko menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif yang ditanami tebu dan telah disewakan ke pabrik gula. Namun, belakangan lahan itu dilubangi untuk rencana penanaman pohon oleh DLH Kota Malang.
“Awalnya kami hanya diberi informasi penanaman di pinggir untuk mencegah longsor. Tapi faktanya, lahan klien kami dilubangi di tengah, bahkan rata, di mana-mana, tanpa sepengetahuan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap arogan karena hingga kini tidak ada bukti kepemilikan dari pemerintah atas lahan tersebut. Bahkan, aktivitas itu dinilai merusak fungsi lahan produktif milik warga.
“Kalau memang untuk kepentingan umum, kami tidak keberatan. Tapi harus ada komunikasi dan prosedur yang jelas, bukan dilakukan sepihak,” tambah Djoko.
Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta kondisi lahan dikembalikan seperti semula.
“Kami akan lakukan upaya hukum dan meminta lahan ini dikembalikan ke kondisi awal,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan tebu, Joko Wahyono, mengaku dirugikan akibat aktivitas tersebut. Ia menyebut tanaman tebu yang siap panen terdampak karena lahan dilubangi tanpa izin.
“Tanaman tebu kami yang siap panen dirusak. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jika lahan digunakan untuk kepentingan umum, selama ada komunikasi yang baik dengan pemilik.
“Kalau untuk kepentingan masyarakat luas, kami terbuka. Tapi jangan tiba-tiba dilakukan tanpa pemberitahuan seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum dijawab hingga berita ini publikasikan. (saf)