JAVASATU.COM- Polres Gresik menindak tegas puluhan truk yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme, Selasa (28/4/2026). Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan polsek jajaran, pelanggar langsung dikenai sanksi mulai dari teguran hingga putar balik di lokasi.

“Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.
Operasi difokuskan pada jam rawan kepadatan, saat kendaraan berat kerap memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Petugas di lapangan langsung menghentikan truk yang melintas di luar jadwal operasional untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi kendaraan yang melanggar aturan, terutama di jam-jam sibuk yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menindak truk yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti muatan tanpa penutup terpal. Pengemudi yang kedapatan melanggar diminta langsung melengkapi penutup muatan di lokasi.
“Muatan tanpa penutup sangat berbahaya karena bisa jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna lain,” tambah Nur Arifin.
Dalam penindakan tersebut, polisi menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk peringatan administratif yang tercatat dalam sistem. Sementara itu, kendaraan yang melanggar diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.
Polres Gresik memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menggelar operasi secara rutin agar tercipta lalu lintas yang aman dan tertib,” tandasnya.
Kepolisian juga mengimbau pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk disiplin mematuhi aturan jam operasional demi menghindari kemacetan dan menekan angka kecelakaan di jalur padat seperti Pantura. (bas/arf)