JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang terjadi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan hukum inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Malang pada Rabu siang (21/08/2024). Ribuan bungkus rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang dibakar oleh petugas. Selain rokok ilegal, terdapat juga ratusan ponsel dan narkotika obat keras berbahaya yang ikut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi paket ganja seberat 6,2 kilogram dari 28 perkara, narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram dari 54 perkara, serta narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang lainnya dengan total lebih dari 1.600 butir dari 1 perkara.
Selain itu, narkotika jenis pil inex sebanyak 88 butir dari 10 perkara juga ikut dimusnahkan, bersama dengan ratusan ponsel dan rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 450 batang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amanah pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum di Kota Malang.
“Diharapkan, dengan adanya pemusnahan ini, angka kriminalitas dan penyalahgunaan hukum di Kota Malang dapat ditekan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan menjadi upaya preventif dalam menanggulangi kejahatan di Kota Malang. (Dop/Arf)