JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik terpidana korupsi kredit fiktif. Penyitaan dilakukan di kawasan Landungsari, Kabupaten Malang, Selasa-Rabu (3-4/09/2024).
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengungkapkan, aset yang disita terdiri dari rumah dan tanah yang tersebar di empat titik di Kabupaten Malang.
“Aset itu milik Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), terpidana kasus korupsi terkait kredit fiktif Bank BNI Syariah pada tahun 2013-2015,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).
Menurut Muhammad Fahmi Abdillah, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kota Malang dalam menindaklanjuti kasus kredit fiktif senilai Rp150 miliar yang diajukan oleh terpidana sebagai modal untuk 31 koperasi primer di bawah naungan Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Al Kamil di beberapa kota, seperti Bekasi, Kediri, Blitar, Tuban, dan Madiun.
“Koperasi-koperasi tersebut ternyata tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, termasuk tidak memiliki aset bangunan tetap dan modal minimal Rp1 miliar. Hal ini menyebabkan kredit macet dengan total kerugian mencapai Rp75,7 miliar,” bebernya.
Muhammad Fahmi Abdillah menambahkan bahwa Rudhy Dwi Chrysnaputra telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus ini.
“Kejari Kota Malang terus mengusut aset-aset lain yang terkait dalam kasus ini untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya. (Dop/Saf)