JAVASATU.COM-BATU- Dasuki, seorang dukun palsu asal Dusun Krajan desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, lantaran terdakwa telah menipu warga kota Batu hingga Rp 63 juta.

Penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang Miliaran rupiah dari patung kereta kencana berwarna emas milik korban berinisial J warga Jalan Indragiri Gang Embrio No. 32 RT. 005 RW. 009 Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.
Penipuan itu berawal dari perkenalan antara terdakwa Dasuki dengan saksi atau korban J sekitar bulan Maret 2021 saat hadir pada acara selamatan memperingati 40 hari meninggal seorang perangkat desa di kecamatan Bumiaji.
Selanjutnya terdakwa berkunjung atau bersilaturahmi ke rumah J dan ketika itu Dasuki barada di rumah saksi J membahas tentang barang antik milik almarhum HR berupa sebuah patung kereta kencana berwarna emas yang ada di rumah saksi J.
Terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib.
“Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dahulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran” kata terdakwa Dasuki kepada J.
Kemudian atas kalimat yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi J tertarik untuk melakukan ritual atau proses mendatangkan uang secara ghaib dan menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi J menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual mendatangkan uang ghaib.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo mengatakan bahwa untuk melakukan ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib, terdakwa meminta uang sebesar Rp12 juta dengan alasan untuk membeli peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak 2 buah.
“Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi J dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek kemudian ditaburi bakaran” kata Edi Sutomo.
Kemudian terdakwa memperlihatkan hasil ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan menaruh uang pecahan Rp100 ribu di atas kasur dengan maksud agar saksi J percaya atas ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib yang dilakukan oleh terdakwa berhasil.
“Dan uang yang diletakkan diatas kasur untuk meyakinkan saksi J merupakan uang yang berasal dari saksi J yang sebelumnya diminta oleh terdakwa.
Lanjut dia, kemudian terdakwa pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp45 juta dengan dalih jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan/ritual yang dilakukan akan hancur atau uang tidak jadi.
“Mendengar hal tersebut saksi J menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp 1 Miliar, sehingga J menyerahkan uang sebesar Rp 45 dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa” ungkapnya.
Dan terdakwa juga pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp4 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup terdakwa.
“Bahwa tersangka Dasuki telah menetapkan denda/dan kepada saksi J dan harus membayar sebesar Rp2,7 juta” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa terdakwa tidak bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa melakukan tipu muslihat dengan kebohongan patung kereta kencana bisa mendatangkan uang adalah terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.
“Bahwa selama kurun waktu antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022 terdakwa telah meminta uang kepada saksi J dengan dengan total Rp 63,75 juta” pungkasnya. (Yon/Saf)