Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Ngaku Bisa Tarik Uang dari Patung Kereta Kencana, Dukun Palsu Tipu Warga Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan

by Wiyono
21 November 2022

JAVASATU.COM-BATU- Dasuki, seorang dukun palsu asal Dusun Krajan desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, lantaran terdakwa telah menipu warga kota Batu hingga Rp 63 juta.

Ngaku Bisa Tarik Uang dari Patung Kereta Kencana, Dukun Palsu Tipu Warga Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang Miliaran rupiah dari patung kereta kencana berwarna emas milik korban berinisial J warga Jalan Indragiri Gang Embrio No. 32 RT. 005 RW. 009 Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.

Penipuan itu berawal dari perkenalan antara terdakwa Dasuki dengan saksi atau korban J sekitar bulan Maret 2021 saat hadir pada acara selamatan memperingati 40 hari meninggal seorang perangkat desa di kecamatan Bumiaji.

KONTEN PROMOSI

Selanjutnya terdakwa berkunjung atau bersilaturahmi ke rumah J dan ketika itu Dasuki barada di rumah saksi J membahas tentang barang antik milik almarhum HR berupa sebuah patung kereta kencana berwarna emas yang ada di rumah saksi J.

Terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib.

“Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dahulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran” kata terdakwa Dasuki kepada J.

Kemudian atas kalimat yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi J tertarik untuk melakukan ritual atau proses mendatangkan uang secara ghaib dan menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi J menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual mendatangkan uang ghaib.

BacaJuga :

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo mengatakan bahwa untuk melakukan ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib, terdakwa meminta uang sebesar Rp12 juta dengan alasan untuk membeli peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak 2 buah.

“Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi J dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek kemudian ditaburi bakaran” kata Edi Sutomo.

Kemudian terdakwa memperlihatkan hasil ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan menaruh uang pecahan Rp100 ribu di atas kasur dengan maksud agar saksi J percaya atas ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib yang dilakukan oleh terdakwa berhasil.

“Dan uang yang diletakkan diatas kasur untuk meyakinkan saksi J merupakan uang yang berasal dari saksi J yang sebelumnya diminta oleh terdakwa.

Lanjut dia, kemudian terdakwa pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp45 juta dengan dalih jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan/ritual yang dilakukan akan hancur atau uang tidak jadi.

“Mendengar hal tersebut saksi J menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp 1 Miliar, sehingga J menyerahkan uang sebesar Rp 45 dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa” ungkapnya.

Dan terdakwa juga pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp4 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup terdakwa.

“Bahwa tersangka Dasuki telah menetapkan denda/dan kepada saksi J dan harus membayar sebesar Rp2,7 juta” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa terdakwa tidak bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa melakukan tipu muslihat dengan kebohongan patung kereta kencana bisa mendatangkan uang adalah terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.

“Bahwa selama kurun waktu antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022 terdakwa telah meminta uang kepada saksi J dengan dengan total Rp 63,75 juta” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dukun PalsuKejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved