email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pecahkan Rekor MURI, 378 Siswa dan Komunitas Penggiat Nembang Macapat 96 Jam Nonstop

by Wiyono
18 Desember 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Aksi 378 pelajar dan Komunitas penggiat Macapat berhasil Nembang Macapat yang berdurasi 96 Jam nonstop atau empat hari empat malam yang dimulai pada tanggal 13 hingga 17 Desember 2022 di Balai Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jawa Timur sukses memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH. (Foto: Istimewa)

Seni budaya Jawa tembang Macapat dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2022 tersebut tidak hanya berhasil memecahkan rekor MURI Indonesia tetapi juga berskala Internasional.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan nembang Macapat 96 Jam Nonstop berhasil memecahkan rekor MURI  dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang punya program praja satu (program jaksa sahabat Kota Batu) yakni Jaksa Peduli Seni dan Budaya yang berkolaborasi dengan Pemkot Batu.

“Tembang Macapat ini merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan hukum melalui seni Budaya Macapat dan melalui Macapat juga diharapkan masyarakat dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman” kata Edi Sutomo, Minggu (18/12/2022.

(Foto: Istimewa)

Penerimaan Anugerah dari MURI dan Penyerahan piagam rekor MURI tersebut, kata dia, diserahkan oleh perwakilan dari MURI Semarang Sri Widayati kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan kepada Pemkot Batu yakni Dinas Pariwisata Kota Batu, Dinas Pendidikan Kota Batu dan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Kota Batu serta Penggiat Macapat Kota Batu.

(Foto: Istimewa)

Edi Sutomo mengatakan bahwa Rekor MURI yang diserahkan oleh Perwakilan dari MURI Semarang Sri Widayati tersebut bukan hanya tercatat di tingkat Indonesia, Namun Nembang Macapat tercatat di tingkat Dunia.

“Selain untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya tradisional yang adiluhung khususnya tembang macapat. Dan hal tersebut juga merupakan bentuk bahwa Kejari Batu memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap nilai-nilai budaya leluhur” ungkap Edi Sutomo.

BacaJuga :

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

(Foto: Istimewa)

Ia berharap, tembang macapat nantinya ke depan ada generasi muda yang masih dan mampu meneruskan kelestarian budaya macapat.

“Dan diharapkan generasi muda, termasuk pelajar melestarikan warisan budaya. Salah satunya seni tembang macapat agar tak luntur karena mengandung nilai-nilai luhur di setiap bait tembang macapat” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatuMURITembang Macapat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

WNA Korea Selatan Peluk Islam di Gresik saat Ramadan

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Prev Next

POPULER HARI INI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved