JAVASATU.COM-MALANG- Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan peninjauan lapangan pada 4 Pembangunan Strategis Daerah Kota Malang tahun anggaran 2023, Selasa (4/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH selaku Ketua Tim PPS Eko Budisusanto, SH, MH didampingi Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH dan Rudy Usman Az-zakky, S.Kom, bersama dengan PPK pada Dinas terkait, Penyedia/ Kontraktor, dan Konsultan Pengawas mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Wali kota Malang Nomor: 188.45/80/35.73.112/2022 tentang Penetapan Paket Strategis Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2023.
“Iya kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen tanggal 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Srategis,” ungkap Kasi Intelijen Kota Malang Eko Budisusanto, Selasa (4/7/2023).
Ia merincikan, keempat pembangunan strategis yang ditinjau meliputi, Revitalisasi Alun-alun Tugu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Pembangunan Fasilitas Umum Wisata Gantangan Burung Tahap II dan Perawatan GOR Ken Arok pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwasata Kota Malang, serta Pembangunan Depot Arsip pada Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang.
Selaku Ketua Tim PPS, Eko memberikan petunjuk pada para pelaksana di lapangan supaya fokus dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga lebih cepat mencari solusi dari setiap permasalahan teknis yang muncul, agar bisa diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
“Disini kita semua fokus pada pembangunan. Agar lebih mudah dalam merumuskan solusi permasalahan teknis,” imbuh Eko menegaskan.
Ia menambahkan, saat ini di Kota Malang cuaca hujan tak menentu disertai cura hujan cukup tinggi, sebab itu, Kasi Intel mengingatkan agar tetap menjaga kualitas mulai dari proses pembangunan.
“Sehingga hasil pembangunan dapat berfungsi dalam jangka panjang sesuai dengan kontrak,” pungkas Eko. (Dop/Arf)