Javasatu, Malang- Berdasarkan catatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Juni 2018 lalu PT Sapta Inti Perkasa mengajukan izin untuk untuk industri pengolahan makanan ringan di RT 01 RW 01 Dukuh Karangan, Desa Donorawih, serta RT 16 RW 04 Dukuh Brak, Desa Tawangargo, Karangploso Kabupaten Malang. Tapi pada akhir-akhirnya pengoperasian pengolahan makanan ringan itu belum berjalan hingga saat ini, namun kesininya justru muncul rencana pembangunan pabrik bahan baku selongsong amunisi.
Mendengar izin tidak sesuai dengan keperuntukannya, warga setempat mengajukan penolakan yang diteruskan ke meja DPRD Kabupaten Malang, melalui petugas kecamatan Karangploso.
Hadir dalam sidang itu Ketua dan anggota Komisi I dan II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Pemkab Malang, serta Satpol PP. Selasa (7/1/2020).
Setelah dibahas pada rapat tersebut, para anggota dewan sepakat dengan masyarakat untuk menolak pembangunan pabrik bahan baku selongsong amunisi itu.
“Ini kan ada dikeluhkan oleh warga. Itu kami tolak, bukan menolak investasi tapi lebih memikirkan dampak kepada warganya. Rekomendasi, kita menolak. Tapi kalau itu untuk investasi, lebih baik cari tempat yang lain, jangan disitu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, yang memimpin rapat terbatas.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PDI Perjuangan, Hari Sasongko menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya melakukan penolakan pendirian pabrik bahan baku selongsong amunisi itu.
“Ini kan harus steril, satu kilometer dari pemukiman, kalau ini cenderung mengganggu lingkungan. Bahan-bahannya kan banyak sekali yang nanti jadi limbah. Kalau industri seperti itu memang strategis dan pengawasannya satu pintu lewat PT Pindad. Kan kalau gak gitu tidak menutup kemungkinan dijual bebas, khawatirnya nanti di ekspor,” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Tambah Hari, “mendirikan sebuah pabrik untuk memproduksi bagian amunisi bukan masalah yang mudah untuk pemberian izin, apalagi jika itu menyangkut pihak swasta.”
Sementara itu Kepala DPMTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung menyebut, perusahaan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertahanan yang diteruskan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Mungkin perlu disamakan persepsi, karena kami dengar ada yang berbeda-beda. Rekomendasinya dari Kementerian Pertahanan kepada BKPM, disebutkan itu bahan baku selongsong amunisi,” ucap Subur.
Masih kata Subur, pihaknya tidak menampik bahwa perusahaan tersebut awalnya mengajukan izin untuk industri pengolahan makanan ringan.
“PT ini sudah mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan) pada 2018 untuk makanan. Karena tidak sesuai ya harus dibatalkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, informasi yang didapat dari DLH, PT Sapta Inti Perkasa sudah mengajukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Namun, pihak DLH belum memberi izin lantaran baru mengetahui jika perusahaan itu berencana memproduksi selongsong peluru, sedangkan dalam lampiran yang diajukan menyebutkan industri makanan ringan.
Berdasarkan informasi yang kami terima pabrik tersebut berencana memproduksi selongsong peluru berkaliber kecil 5,58 mm (milimeter); 7,64 mm; 9 mm; serta 12,7 mm. Adapun lahan yang disiapkan untuk pembangunan pabrik itu lebih dari 3.000 meter persegi. (Agb/Arf)